​Arogansi Membakar Etika: “Wartawan Jeng Aing, Tanggung Jawab Aing” Terlontar di GOR Sadananya, Ciamis

Ciamis.mediasaber.com. Sebuah insiden memalukan yang mencoreng etika komunikasi publik dan memicu potensi konflik serius antara pers dan oknum masyarakat/aparatur, terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis. Dalam sebuah forum yang belum jelas konteksnya, terlontar pernyataan bernada ancaman dan sangat arogan yang secara langsung merendahkan martabat profesi jurnalis.

    ​Ucapan kontroversial dalam Bahasa Sunda tersebut adalah: “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” (Wartawan urusan saya, saya bertanggung jawab) dan, yang lebih provokatif, “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” (Saya tidak akan mundur oleh wartawan, ditandingi oleh saya).

    ​Ujaran Kebencian yang Menciptakan Tembok Konflik
    ​Pernyataan ini bukan sekadar luapan emosi sesaat. Dalam konteksnya, ucapan ini dinilai sebagai ujaran kebencian yang menargetkan profesi jurnalis dan berpotensi memicu ketegangan serta konflik terbuka antara kalangan pers dengan oknum di lingkungan desa/kegiatan tersebut. Ucapan ini mengisyaratkan adanya upaya untuk membungkam kritik atau menghindari pengawasan kerja-kerja publik.

    ​Keberanian oknum tersebut melontarkan kata-kata yang mengandung unsur challenge dan klaim tanggung jawab pribadi atas “urusan wartawan” di hadapan peserta lain, menimbulkan tanda tanya besar: Isu sensitif apa yang sedang dibahas sehingga oknum tersebut merasa perlu melindungi diri dan mengeluarkan pernyataan yang secara terang-terangan menantang fungsi pengawasan pers?

    ​Kecaman Keras dari Organisasi Pers Nasional
    ​Menanggapi arogansi verbal ini, Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) DPC Kabupaten Bogor angkat bicara dan mengecam keras pernyataan tersebut.

    ​Sintaro, selaku Ketua DPC FPRN Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa tindakan meremehkan profesi jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.

    ​“Pernyataan ‘Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing’ adalah bentuk arogansi yang sangat mencederai profesionalisme pers dan merusak etika komunikasi publik,” tegas Sintaro. “Kami dari FPRN mengecam keras setiap upaya pelecehan atau intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan tugas kami dilindungi Undang-Undang, bukan untuk ditantang atau diancam oleh oknum manapun, ia pun berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menangkap pelaku ujaran kebencian tersebut.”

    ​Kecaman serupa datang dari Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat.

    ​Muhamad Wahidin, Ketua AJNI DPW Jawa Barat, mengutuk keras ucapan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah perbuatan pidana yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    ​“Kami mengutuk keras arogansi yang ditunjukkan di GOR Sadananya. Oknum ini patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak mencari informasi,” ujar Wahidin dengan nada tinggi.

    ​“Setiap kalimat yang mengintimidasi pers adalah upaya nyata untuk membungkam kebenaran. Kami ingatkan, sanksi pidana telah menanti sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman kurungan 2 tahun atau denda Rp 500 Juta. Kami menuntut kepolisian di Ciamis untuk mengusut tuntas insiden ujaran kebencian profesi ini!” tambahnya.

    ​Ancaman Pidana dan Pelecehan Konstitusi Pers
    ​Redaksi Pusat juga menyoroti serius insiden ini. Jurnalis bekerja berdasarkan etika dan, yang lebih penting, mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    ​Pernyataan yang secara implisit berupaya menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa:

    ​“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

    ​Ucapan arogan di GOR Sadananya ini secara nyata mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 4 ayat (1) dan hak pers untuk mencari serta menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat 3).

    Insan Pers yang berada di Jawa Barat meminta secepat mungkin kepada aparat penegak hukum agar memproses pelaku yang terang-terangan menebar ujaran kebencian tersebut, sebelum hal tersebut makin melebar luas.

    (Red)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *