Pembangunan Jalan Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Jadi Pergunjingan Publik

Bogor.mediasaber.com. Pemerintah Pusat sudah ultimatum Kades yang bermain anggaran akan proses dalam arti proses hukum atau pecat, jelas di depan mata kegiatan senilai tiga ratus juta lebih kegiatan pembangunan Jalan Desa Wanaherang dalam pantauan awak media tidak sesuai.(12/11/25).

Sebab di bandingkan dengan Desa Cikeas Udik yang nilai nya beda sekian ratus ribu dari anggaran Desa Wanaherang bisa membangun jalan dengan panjang 339 x lebar 4,4 x tebal 15 cm menelan Rp 314.616.000. Sedangkan Desa Wanaherang panjang 270, lebar 6 m, tebal 15 cm menghabiskan dana Rp 315.000.000, dalam hal ini sudah jelas menimbulkan pertanyaan buat publik.

Menyikapi temuan ini Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ) Dian, mengecam keras atas temuan tersebut “Bagaimana tidak banyak Kepala Desa yang melakukan korupsi. apalagi kegiatan tersebut di anggap “daging ” kami segera meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat mengaudit secara tuntas,” tegas Dian.

Dilain pihak Kurnia Camat Gunung Putri Kurnia melalui telepon WhatsApp mengatakan, “kalau untuk seluruh Desa yang berada di Kecamatan Gunung Putri insyaalloh benar dalam menjalankan program, mengenai anggaran pemerintah dan kita masih ada pihak inspektorat yang akan menilai,” ujarnya.

Patut diduga ada suatu pembelaan dari Camat Gunung Putri dalam kasus markup yang dilakukan pihak Desa Wanaherang, ternyata kantor Kecamatan Gunung Putri sementara menumpang di Kantor Desa Wanaherang selama gedung kantor kecamatan dalam pembangunan.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia akan terus meminta pihak APH dan Inspektorat turun kelapangan agar dapat menuntaskan dan audit secara transparan sesuai UU KIP nomor 14 tahun 2008 serta mengacu dengan undang-undang tipikor ( tindak pidana pemberantas korupsi ) awalnya adalah UU Nomor 31, tahun 1999 yang kemudian di rubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 agar membuat Kepala Desa Wanaherang berhati – hati dalam menjalankan uang yang dianggarkan Negara demi kepentingan masyarakat, demikian pungkasnya.

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *