Diduga Ada Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Cicurug, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Sukabumi.mediasaber.com. Sejumlah warga dan sumber lapangan melaporkan adanya dugaan peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan heximer yang dijual bebas di sebuah toko yang berlokasi di kawasan Pusat Perdagangan Griya Benda, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Toko yang disebut-sebut dikelola oleh seorang perempuan berinisial B, yang dikenal dengan sapaan “Bunda”, dilaporkan tetap beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, mulai dari tingkat pemerintahan desa hingga jajaran aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Cicurug dan Polres Sukabumi.
Warga menilai, dugaan pembiaran aktivitas peredaran obat keras tersebut berpotensi merusak generasi muda serta memicu tindakan negatif seperti kenakalan remaja, geng motor, hingga tindak kriminal lainnya.
Pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan narkotika, obat-obatan keras, dan berbagai bentuk penyalahgunaan zat berbahaya. Presiden juga meminta Kapolri untuk memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, sekaligus meminta pihak Kapolsek Cicurug dan Kapolres Sukabumi untuk mengambil langkah tegas dan memberikan klarifikasi resmi guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
(Tim/Red)

