Bogor.mediasaber.com. Sungguh miris yang dialami seorang anak Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor saat menemui Papinya sedang berada di rumah dengan seorang wanita yang juga seorang Pegawai Negeri di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebagai Pengawas di Sekolah Dasar, ketika si anak datang ke rumah yang di belikan Papinya untuk si anak ternyata Papinya menyimpan seorang wanita kemudian langsung si anak membuka hp dan mem viralkan si ayah kandung, dalam durasi vidio tersebut si ayah mengatakan bahwa ia sudah menceraikan si ibu dan telah menjatuhkan talak ketiga dan menurut agama sudah Syah, tetapi menurut si anak bahwa Papinya tidak pernah membuat surat talak dan jika ada mana buktinya cecar si anak ke Papinya dan Papinya terkesan diam.

Pengakuan sang anak
” jadi gini bapak gue sudah nikah sama mama gue 25 tahun, tapi di tahun 2024 dia putuskan untuk bikin babak baru’, hidupnya.
BUKAN PENSIUN..BUKAN
’TAPI SELINGKUH’ sama teman sekantor ASN hebat banget ga tuh”
Perselingkuhan mereka dimulai Mei 2024
Dibulan agustus 2024, bapak gue ijin buat poligami ke Mama.
Mama gue kira bercanda dan tidak curiga, tapi seiring berjalannya waktu sikap bapak w dirumah jadi beda banget, dan akhirnya ketahuan gara-gara mama gue nemu chat mesra mereka dibulan oktober 2024.
3 Oktober 2024 bapak w nampar Mama depan adik-adik, berantem gara-gara Mama ga terima bapak w selingkuh
18 Oktober 2024 bapak w mukul pakai raket nyamuk, untungnya adek w berhasil stop aksi kekerasan itu.
W sudah menguhubungi ibu berinisial S bilang baik-baik, tapi ini orang masih stay chatan sama bapak w dan sekarang ga cuma itu
No w, No Ibu w dan No semua keluarga di blokir sama ibu berinisial S.
Kita ga bisa kontak dia sama sekali, tapi mereka masih mesra-mesraan”ujar sang anak dengan penuh emosi.
Perlu diketahui Perselingkuhan ASN diatur dalam peraturan disiplin PNS, terutama PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengategorikannya sebagai pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, berdasarkan pelanggaran terhadap PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian, serta kode etik dan moralitas ASN yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya, yang menuntut integritas dan keteladanan, seperti yang dijelaskan di situs BKN
Adanya vidio viral media saber mencoba mengkonfirmasi ke kantor dinas terkait tetapi para pejabat tidak ada di kantor dinas dan juga media saber coba mengirim wa ke Bupati tetapi juga tidak ada respon jangan – jangan ada dugaan pembiaran sebab menurut informasi dan kabar dikalangan Dinas Pendidikan selain itu masih ada pejabat yang juga diduga selingkuh, dan bahkan pernah awak media menemukan pejabat tersebut di Starbucks wilayah suka hati sekitar jam 8 malam, pada saat itu pejabat Disdik sudah menunggu ketika mobil wanita masuk sang pejabat lalu masuk ke mobil wanita tersebut yang di ketahui Masi honorer dan sampai berita ini di tayangkan para pejabat Disdik enggan dikonfirmasi.
(Edy.S)

