Bogor.mediasaber.com. Adanya Informasi yang beredar di media sosial ( Mensos) mengenai aktivitas pengerjaan lahan di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang disebut-sebut sebagai proyek galian C dan dikaitkan dengan Sekretaris Desa ( Sekdes ) Bojong ternyata tidak sesuai dengan hasil klarifikasi dan fakta dilapangan bahwa itu tidak benar.(11/8/26).

Team Media Saber.com melakukan investigasi penelusuran dan klarifikasi langsung kepada Sekdes Bojong untuk memastikan informasi yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat tersebut dari hasil klarifikasi aktivitas hanya perataan tanah saja di lokasi area pembangunan yang berada di wilayah Desa Bojong itu disebut bukan proyek galian C milik atau dikelola Sekdes Bojong.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembangunan perumahan PK 16 yang disebut dimiliki dan dikembangkan oleh PT Hikamah Alam Sentosa.
Sekdes Bojong menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bojong tidak terlibat dalam pengelolaan proyek pembangunan perumahan tersebut “Ini bukan proyek Sekdes Bojong. Itu pembangunan perumahan PK 16,” demikian inti klarifikasi yang disampaikan Sekdes Bojong saat dikonfirmasi,” ujarnya
Kabar yang telanjur beredar di mensos sebelumnya menimbulkan kesan seolah-olah aktivitas penggalian dan penataan lahan tersebut merupakan proyek galian C yang berkaitan dengan Sekdes Bojong namun setelah dilakukan klarifikasi, informasi tersebut perlu diluruskan oleh lembaga desa dan masyarakat setempat.

Menurut pihak Pemerintah Desa Bojong, kegiatan tersebut merupakan pembangunan kawasan perumahan PK 16 yang berada di wilayah administratif Desa Bojong.
Sementara itu, mengenai status perizinan pembangunan, pihak Desa menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak pengembang dengan demikian persoalan mengenai izin pembangunan dan legalitas pengelolaan lahan, maupun dokumen perizinan perumahan PK 16 bukanlah kewenangan Sekdes Bojong untuk menjelaskannya secara teknis Informasi tersebut seharusnya dikonfirmasi kepada developer PK 16, PT Hikamah Alam Sentosa, sebagai pihak yang disebut bertanggung jawab atas pembangunan fenomena ini kembali menunjukkan betapa cepatnya informasi berkembang di media sosial.
Satu video yang disertai narasi tertentu dapat membentuk persepsi publik hanya dalam hitungan jam. Persoalannya, ketika informasi tersebut belum diverifikasi, nama seseorang atau institusi dapat ikut terseret meskipun faktanya belum tentu demikian karena itu, klarifikasi menjadi penting dalam kasus ini, aktivitas pembangunan di wilayah Desa Bojong memang ada namun, menyebutnya sebagai proyek galian C milik Sekdes Bojong adalah persoalan berbeda yang membutuhkan bukti dan konfirmasi fakta di lapangan tidak boleh kalah cepat dari narasi media sosial.
Jika ada dugaan pelanggaran perizinan, persoalannya tentu tetap dapat ditelusuri melalui jalur yang sesuai tetapi siapa pemilik proyek, siapa pengelolanya, dan siapa yang bertanggung jawab harus dibedakan secara jelas pihak Desa Bojong menegaskan bahwa pembangunan perumahan PK 16 tersebut bukan proyek yang dikelola Pemerintah Desa maupun Sekdes Bojong artinya, keterlibatan desa dalam konteks wilayah administratif tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keterlibatan dalam bisnis atau pengelolaan proyek masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang terang apabila ingin mengetahui secara detail mengenai perizinan, legalitas pembangunan, maupun dokumen teknis proyek PK 16, konfirmasi sebaiknya diarahkan kepada PT Hikamah Alam Sentosa selaku pihak pengembang dan instansi berwenang.
Klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk membela pihak tertentu, melainkan untuk meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat tidak menerima begitu saja sebuah narasi hanya karena telah viral di media sosial.
Media Saber.com Investigasi menilai setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik tetap harus diuji berdasarkan fakta, keterangan pihak terkait, serta dokumen pendukung.
Sebab, viral bukan berarti benar dan sebaliknya, sebuah tudingan tidak otomatis menjadi fakta hanya karena disebarkan berulang kali jika dikemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, persoalan tersebut tentu harus di tindak lanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Namun untuk informasi yang saat ini beredar, berdasarkan klarifikasi kepada Sekdes Bojong, aktivitas tersebut bukan proyek galian C milik Sekdes Bojong, melainkan pembangunan perumahan PK 16 yang disebut merupakan proyek PT Hikamah Alam Sentosa di wilayah Bojong. Masyarakat kini tinggal menunggu satu hal keterbukaan, dari pihak pengembang mengenai status dan kelengkapan perizinan pembangunan PK 16. Sebab pada akhirnya, pembangunan boleh berjalan, tetapi transparansi dan kepastian hukum tidak boleh ditinggalkan, demikian pungkasnya.
(Red/Tim)





