Bogor.mediasaber.com. Pembangunan Kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan setelah adanya laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan konstruksi. Di sisi lain, keberadaan aparatur desa saat jam pelayanan juga dipertanyakan.

Ketua DPC AWPI Bogor Raya, Diana Papilaya, mengaku mendapat laporan dari anggotanya terkait kondisi pembangunan Kantor Desa Sukamanah. Laporan tersebut disertai dokumentasi yang memperlihatkan dugaan penggunaan besi cincin berukuran 6 milimeter dengan jarak pemasangan lebih dari 20 sentimeter.
Atas laporan tersebut, tim DPC AWPI Bogor Raya bersama Sekjen kemudian melakukan monitoring langsung ke lokasi pembangunan yang berada di Kampung Cibucil, Kecamatan Jonggol, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun, setibanya di lokasi, tim mendapati Kantor Desa Sukamanah dalam kondisi sudah tidak melayani aktivitas perkantoran. Di dalam area kantor hanya terlihat sejumlah pekerja bangunan.

Salah seorang pekerja yang ditemui tim AWPI menyampaikan bahwa para pegawai desa sudah pulang. Ketika ditanyakan mengenai keberadaan Kepala Desa Sukamanah, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui dan menyebut pada hari itu tidak bertemu dengan Kepala Desa.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian AWPI, mengingat waktu kunjungan masih berada pada siang hari dan seharusnya kantor desa masih menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Tim AWPI selanjutnya mendatangi Kantor Kecamatan Jonggol untuk meminta konfirmasi. Namun, Camat Jonggol tidak berada di tempat. Menurut keterangan petugas keamanan, Sekretaris Kecamatan juga sedang mengikuti rapat di salah satu desa.
Tim kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sukamanah melalui sambungan telepon. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons. Konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Menurut keterangan AWPI, pesan WhatsApp yang dikirim kemudian diteruskan oleh Kepala Desa Sukamanah kepada pihak lain.
Ketua DPC AWPI Bogor Raya, Diana Papilaya, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah resmi apabila persoalan ini tidak mendapatkan penjelasan.
“Yang kami pertanyakan adalah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pembangunan kantor desa serta pelayanan Pemerintahan Desa pada saat jam kerja. Kami membutuhkan penjelasan secara terbuka dari pihak desa,” ujar Diana.
Terkait dugaan pelanggaran hukum akibat pesan WhatsApp yang diteruskan kepada pihak lain, hal tersebut masih merupakan pandangan dari pihak AWPI dan perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
AWPI juga meminta pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Jonggol dan Pemerintah Kabupaten Bogor, melakukan pengecekan terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Desa Sukamanah, terutama menyangkut spesifikasi teknis, kualitas material, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukamanah belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan maupun alasan kantor desa sudah tidak terdapat aparatur pada saat kunjungan tim AWPI sekitar pukul 13.30 WIB.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Sukamanah, Pemerintah Kecamatan Jonggol, maupun pihak pelaksana proyek untuk memberikan penjelasan secara proporsional.
(Edy.S)






