Peredaran Obat Keras Daftar G Diwilayah Hukum Cipayung Jakarta Timur Membuat Resah
Jakarta.mediasaber.com. Peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan publik. Diduga sejumlah toko obat di kawasan Jl. Pintu 2 Mabes TNI AL, Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur melakukan penjualan obat keras golongan G tanpa disertai resep resmi dari dokter.(7/10/25).
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan tersebut dilakukan secara terbuka, bahkan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat karena dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan publik, terutama kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan keras.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa toko-toko tersebut sering dikunjungi oleh pembeli yang diduga bukan pasien medis. “Sering lihat anak muda beli obat-obatan itu, padahal kayaknya bukan orang sakit,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 411 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan atau menjual obat yang wajib dengan resep dokter tanpa memiliki izin atau tanpa resep dokter dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, setiap apotek atau toko obat wajib memastikan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dengan resep dokter yang sah.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum dan dinas kesehatan setempat agar dilakukan penelusuran dan penindakan lebih lanjut guna mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan masyarakat.
Pemerintah diharapkan tidak menutup mata terhadap fenomena ini, karena lemahnya pengawasan dapat menjadi celah bagi pelaku usaha ilegal untuk terus meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
(Tim/Red)

