Bogor.mediasaber.com. Sungguh miris nasib delapan rekan media pada hari Sabtu 13 Desember 2025, yang ingin menjejaki adanya pendulangan emas ilegal dan pembuatan oli palsu di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Ketika para awak media sampai dilokasi alangkah kaget karena dilokasi mendapatkan adanya pendulangan emas dan pembuatan oli palsu dari berbagai merk terkenal serta menemukan alat hisap sabu (Bong) bekas pakai karena terlihat masih ada asapnya dan plastik klip (tempat sabu) masih berceceran di lokasi.
Dari informasi yang kami himpun lokasi tersebut tidak jauh dari rumah Kepala Desa Sadeng, kemudian para awak media bertemu istri Kades Sadeng di rumah nya, setelah di konfirmasi istri Kades mengakui kalau tempat tersebut miliknya, kemudian istri Kades coba menyuap para awak media dengan mengiming imingi sejumlah uang.
Setelah awak media menolak istri Kades pamit keluar dari rumah nya, beberapa lama kemudian datang Babinsa bersama beberapa orang, setelah itu terjadi intimidasi dan pengeroyokan, sehingga para awak media mengalami luka luka dan kendaraan nya rusak.
Impormasi yang kita dapat ketika ada temuan Istri kades mencoba menyuap team media dengan mengimingi uang sebab adanya temuan Bong alat pengisap sabu, pembuatan Oil bekas menjadi Oil yang ber merek dan pembuatan emas, tetapi ini hanya jebakan karena beberapa saat kemudian Istri kades datang membawa massa agar tidak mencuat kelakuan kelakuan pembuatan oil palsu , pembuatan emas dan Bong yang masih ada asab ( Baru Pai ) hingga dia membawa massa dengan jumlah yang luar biasa mengakibatkan para rekan media babak belur dihakimi massa bahkan ada rekan media yang dicelupkan ke Empang hingga basah kuyup apakah ini belum cukup bukti untuk menangkap kepala desa .
Atas kejadian ini Ketua AWPI Diana Papilaya buka suara agar Kapolres Bogor cepat bertindak segera mengamankan Kepala Desa Sadeng atas temuan para rekan media karena jelas barang bukti, Pembuatan Oli Palsu dan pendulangan emas ilegal serta adanya (Bong) alat Hisap sabu-sabu.
Dengan adanya temuan alat pendulangan emas apakah ada ijin sebab, aturan spesifik tercantum dalam pasal 158 UUD . No 3 Tahun 2020 menyatakan setiap orang melakukan penambangan tanpa izin pertambangan ( IUP ) ijin pertambangan rakyat( IPR ) atau izin usaha jasa pertambangan ( IUJP). akan dikenakan sangsi pidana, begitu juga dengan usaha Oli palsu bisa di jerat pasal berlapis dengan hukuman penjara 5 sampai dengan 10 tahun dan danda hingga milyaran rupiah, berdasarkan UUD, Perindustrian, Perdagangan ,Perlindungan konsumen, serta pemalsuan merek dengan pasal utama 120 UU no 3 tahun2015 pidana 5 tahun dan denda 5 Milyar rupiah , belum lagi tentang merk dan lain sebagainya itu masih terkait pemalsuan belum lagi temuan Bong bekas sabu para pekerjanya harus di tes urine.
Kapolres diminta turun jangan hanya mendengar laporan ABS, Sebab penggunaan Narkoba jelas merusak anak Bangsa, saya saja sebagai Ketua DPC AWPI mendengar adanya kejadian langsung datang ke TKP, mengapa penegak hukum kita seolah – olah tutup mata seolah -olah tidak ada kejadian dengan kejadian ini saya sebagai ketua DPC AWPI ( Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia ) meminta Kapolres Bogor jangan tutup mata atau menerima laporan ABS ( Asal Bapak Senang ) coba cek langsung kelapangan sebab jabatan Bapak bukan untuk duduk manis melainkan untuk bisa mengayomi masyarakat apalagi ini terjadi terhadap rekan media, ucapnya.

Diana menambahkan, dalam kejadian ini saya juga meminta kepada Kapolres Bogor agar segera memanggil serta memberi sangsi terhadap jajaran Polres Bogor yang mengaku sebagai Intel Polres Bogor dalam penyebaran foto rekan media agar ditindak tegas karena sudah menyalahi UU, jika memang tidak ditindak kami dari AWPI akan segera membuka laporan ke Mabes Polri atas penyebaran foto para awak media, begitu juga dengan Kepala Desa yang sudah jelas menyalahi jabatan jika dalam Minggu ini Kapolres tidak memerintahkan penangkapan saya juga tidak segan akan melaporkan ke Propam Mabes Polri, demikian tutupnya.
(Tim/Red)











