oleh

Dhipa Adista Justicia Law Firm Inovasikan Program Berbasis Insurance Hukum

Jakarta.mediasaber.com. Kembangkan sayapnya, Kantor hukum Dhipa Adista Justicia dibawah naungan Eks KASAL Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjiatno, SH., inovasikan program Protection Insurance PPMBC-DAJ Law Firm yang dimaksudkan untuk lebih menghadirkan solusi kemudahan, dan serta menghadirkan kemudahan akses proteksi hukum terhadap para calon klien terhadap persoalan hukum. (22/4/26).

Program Protection Insurance PPMBC-DAJ sendiri akan melibatkan para advokat profesional yang berada pada Kantor Hukum Dhipa Adista Justica untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non-Litigasi).

Nicho Hezron, SH.,MH., Sekjend Dhipa Adista Justicia Law Firm menjelaskan bahwa program Protection Insurance PPMBC-DAJ seyogyanya bisa menjadi alternatif pilihan bagi para warga masyarakat (calon klien-red) untuk memberi kepastian perlindungan hukum melalui keterikatan insurable interest atau hubungan asuransi terkait perlindungan hukum.

“Dengan persetujuan dari Pembina Dhipa Adista Justicia, Bapak Laksamana (Purn) TNI Tedjo Edhi Purdjiatno,SH., kami telah meluncurkan program Protection Insurance PPMBC-DAJ, (Asuransi perlindungan hukum). Program protection insurance yang kami beri nama PPMBC-DAJ itu merupakan wadah untuk memfasilitasi kesepakatan perjanjian jasa hukum tetap (sesuai dengan kesepakatan ikatan perjanjian) bagi calon klien dengan Dhipa Adista Justicia Law Firm,” ujar Sekjend Nicho kepada sejumlah awak media di kantor pusat DAJ Law Firm, Grogol, Jakarta,

Kelebihan dari program Protection Insurance PPMBC-DAJ itu sendiri diterangkan oleh Nicho ialah dimana dengan adanya ikatan perjanjian hukum melalui prosedur ansuransi antara calon klien dengan DAJ Law Firm, maka setiap klien nantinya tidak terbebani dengan kewajiban financial terhadap lawyer (kuasa hukum) dikarenakan telah mendapat jaminan perlindungan hukum dari setiap para Advokat profesional yang bernaung pada Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia.

“Layaknya prosedural insurance, mekanisme program Protection Insurance PPMBC-DAJ pun juga dilakukan dengan cara yang sama. Dimana nantinya akan dibuatkan berita acara Perjanjian Jasa Hukum Klien Tetap dengan berbagai ketentuan didalamnya, baik itu mekanisme ikatan, maksud tujuan, ruang lingkup perjanjian, serta termasuk biaya fee jasa hukum tetap untuk mengikatkan peroduk Protection Insurance PPMBC-DAJ dengan klien,” jelas Nicho Hezron,SH.,MH.

Terkait legalitas berikut biaya premi dari program Protection Insurance PPMBC-DAJ itu sendiri, Nicho memastikan semua akan ditempuh melalui prosedural yang dinamis tanpa ada price list. “Bicara legalitas produk itu pastinya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, karena dibawah naungan badan hukum Dhipa Adista Justicia Law Firm. Dan untuk biaya premi untuk ikatan perlindungan Jasa Hukum Tetap itu sifatnya dinamis dan pasti ditempuh upaya cari titik temunya,” kata dia.

Diakhir, Nicho juga memastikan program Protection Insurance PPMBC-DAJ yang diluncurkan dapat diakses bagi seluruh masyarakat di Jabodetabek maupun di luar kota yang telah terdapat kantor cabang DAJ Law Firm.

“Jadi bagi klien (masyarakat) yang hendak menggunakan produk program Protection Insurance PPMBC-DAJ dapat secara langsung mendatangi kantor pusat DAJ Law Firm yang ada di Petamburan, Grogol, Jakarta, maupun perwakilan Kantor Cabang kami di daerah, tutupnya.

(YJ)