Bandung.mediasaber.com. Seorang balita bernama RAJR, putra dari pasangan Regi Indra Tobi dan Devi Gustini, dilaporkan mengalami pembengkakan dan demam setelah menjalani imunisasi rutin di Puskesmas Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut keterangan narasumber dari pihak keluarga, imunisasi tersebut dilakukan pada 4 Desember 2025.
Namun, setelah penyuntikan, balita tersebut mengalami demam disertai bekas suntikan yang semakin membengkak, sehingga menimbulkan kekhawatiran orang tua.
Karena kondisi tersebut, kedua orang tua kembali mendatangi Puskesmas Cicalengka untuk meminta penanganan lanjutan. Pihak puskesmas kemudian memberikan surat rujukan ke RSUD untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak keluarga menduga pembengkakan tersebut disebabkan oleh jarum suntik atau adanya infeksi pasca imunisasi.
Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga, muncul dugaan bahwa tenaga yang melakukan penyuntikan bukan dokter atau bidan berkompeten, melainkan diduga seorang peserta magang di puskesmas. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Sebagai informasi, dalam sistem hukum di Indonesia, malpraktik medis tidak diatur dalam satu pasal khusus.
Penanganannya merujuk pada beberapa ketentuan, antara lain Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 308, yang mengatur perlunya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi sebelum penerapan sanksi pidana.
Selain itu, Undang-Undang Praktik Kedokteran Pasal 75–79 mengatur sanksi administratif dan disiplin, mulai dari peringatan, pelatihan ulang, hingga penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR), sesuai dengan Kode Etik Profesi.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menyatakan akan menempuh upaya hukum guna meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih terus menelusuri dan mengklarifikasi fakta-fakta guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
(AC)












