Bogor.mediasaber.com. Masyarakat diminta berhati-hati sebelum membeli unit hunian di Perumahan Cluster Klasika Town House yang berlokasi di wilayah Rt 02 Rw 11 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut diduga belum mengantongi perizinan bangunan yang sah.
Pada Selasa (3/2), tim melintas di jalan alternatif Cagak, Gunung Putri, dan mendapati adanya pembangunan perumahan cluster di atas lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi. Sejumlah unit rumah dilaporkan sudah terjual bahkan telah ditempati oleh konsumen.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan menemui pihak pengembang yang mengaku bernama Alex. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa proyek tersebut telah memiliki izin.
“Kami sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kecamatan dan IMBG dari dinas. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Ketua RW dan Kepala Desa. Sebelum tahun 2025 ada aturan IMB per unit. IMB keluar tahun 2021. Bangunan ini juga sudah diketahui oleh Satpol PP dan pihak wilayah. Saya bisa mengurus izin tersebut karena memiliki koneksi,” ujarnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Ia menyebut perumahan tersebut baru sebatas mengantongi izin lingkungan dari warga.
“Perumahan Cluster Klasika Town House hanya memiliki izin warga. Saya sudah menyarankan kepada pengembang agar segera mengurus IMB terlebih dahulu. Setahu saya, izin resminya belum terbit,” jelasnya.
Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan bangunan. Karena itu, instansi terkait seperti DPKPP, Satpol PP, dan pihak Kecamatan diminta segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Langkah tersebut dinilai penting demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang akan membeli hunian di kawasan tersebut.
(Tim/Red)












