Bogor.mediasaber.com. Di tengah gegap gempita kekuasaan pasca kemenangan politik, muncul satu pertanyaan yang kini menggema dari ruang-ruang redaksi hingga lapangan: ke mana arah kepemimpinan Rudy Susmanto hari ini?
Di Kabupaten Bogor, menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H yang seharusnya menjadi momentum kepedulian dan kebersamaan, justru menyisakan kekecewaan mendalam—terutama dari kalangan insan pers yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan komunikasi publik pemerintah daerah.
Sejumlah wartawan mengaku merasakan perubahan drastis dalam pola hubungan dengan pemerintah daerah. Jika sebelumnya komunikasi terasa terbuka dan intens, kini banyak yang menilai hubungan itu mulai dingin, bahkan menjauh.
Pada Selasa (17/03/2026), beberapa awak media mendatangi kantor-kantor SKPD untuk menanyakan realisasi pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR). Jawaban yang diterima seragam: tidak ada anggaran, tidak ada realisasi.
“Jawabannya sama semua, tidak ada THR untuk media,” ujar salah satu wartawan.
Alasan yang disampaikan pun mengarah pada kebijakan pimpinan daerah, yakni adanya Surat Edaran yang membatasi pemberian terkait momentum hari raya.
Namun di sinilah polemik muncul.
Sejumlah sumber di internal SKPD sendiri mengakui bahwa Surat Edaran tersebut tidak secara spesifik menyasar hubungan kemitraan dengan media.
Hal ini memunculkan kecurigaan: apakah kebijakan ini murni aturan, atau justru menjadi dalih untuk menutup ruang komunikasi dan kemitraan?
Bagi sebagian jurnalis, persoalan ini bukan semata soal THR, melainkan soal sikap dan penghargaan terhadap profesi yang selama ini turut membangun citra dan menyampaikan kerja-kerja pemerintah kepada publik.
Narasi yang berkembang semakin tajam: media dianggap hanya dibutuhkan saat momentum politik, lalu dilupakan setelah kekuasaan berada di tangan.
Ironi ini semakin terasa ketika dikaitkan dengan kondisi anggaran daerah. Dengan APBD 2024 yang mencapai sekitar Rp11,7 triliun, publik berharap adanya pengelolaan yang kuat dan berdampak langsung.
Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Penelusuran menunjukkan indikasi tata kelola anggaran yang amburadul. Program tersendat, pembayaran kepada kontraktor terhambat, hingga operasional di tingkat kecamatan dan desa mengalami kesulitan.
Kontraktor mengeluhkan pekerjaan yang sudah selesai namun belum dibayar. RT/RW belum merasakan distribusi anggaran secara merata. Bahkan sejumlah kecamatan disebut kesulitan menjalankan program dasar.
Jika anggaran sebesar itu tidak mampu mengalir secara efektif ke bawah, maka ada yang salah dalam sistem pengelolaannya.
Di lapisan lain, pegawai kontrak menghadapi kenyataan yang lebih getir. Gaji terlambat, THR tidak jelas, sementara kebutuhan hidup menjelang Lebaran semakin mendesak.
Padahal di sisi lain, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran THR yang sangat besar untuk ASN dan PPPK.
Data menunjukkan:
• Total anggaran THR ASN dan PPPK: Rp118,3 miliar
• Jumlah penerima: sekitar 25.318 pegawai
o PNS: 11.545 orang
o PPPK: 13.773 orang
Angka ini menunjukkan kemampuan fiskal daerah sebenarnya tidak kecil. Namun persoalannya bukan pada ada atau tidaknya uang—melainkan bagaimana prioritas dan pengelolaannya.
Di tengah kondisi seretnya anggaran di lapangan, muncul fakta lain yang memicu kegelisahan publik: peningkatan signifikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat.
Secara hukum, hal ini belum tentu bermasalah. Namun secara moral dan etika publik, kondisi ini menciptakan kontras yang tajam.
Saat rakyat, kontraktor, dan pegawai kecil berjuang menghadapi keterbatasan, kekayaan pejabat justru meningkat.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah tata kelola ini benar-benar berjalan bersih dan transparan?
Sejumlah sumber menyebut bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Lemahnya pengawasan, kurang fokusnya kepemimpinan, hingga dugaan praktik tidak sehat seperti jual beli jabatan menjadi isu yang mulai mencuat ke permukaan.
Jika benar, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut integritas sistem pemerintahan.
Yang perlu disadari, media bukan sekadar “pihak luar” dalam pemerintahan. Media adalah pilar keempat demokrasi—pengawas, penyambung informasi, sekaligus jembatan antara rakyat dan pemerintah.
Ketika hubungan ini rusak, maka yang terdampak bukan hanya wartawan, tetapi seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.
Hari ini, yang dibutuhkan publik bukan sekadar klarifikasi formal, tetapi sikap kepemimpinan yang tegas, terbuka, dan bertanggung jawab dari Rudy Susmanto.
Apakah ini bentuk penegakan aturan?
Ataukah cermin dari kepemimpinan yang mulai kehilangan empati?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka krisis kepercayaan bukan lagi ancaman—melainkan kenyataan yang tak terhindarkan di Kabupaten Bogor.
Pada akhirnya, rakyat tidak menilai dari besar kecilnya anggaran, tetapi dari seberapa besar manfaat yang mereka rasakan.
Dan hari ini, pertanyaan itu masih menggantung:
Untuk siapa sebenarnya anggaran triliunan itu dikelola?
Rachman aktivis Pemda mengatakan,
- Perbuatan menghamburkan uang negara untuk kepentingan kelompok tertentu masuk delik TIPIKOR.
- LKPJ 2025 di gedung dewan kab Bogor ( senin 16 maret 2026 ) salah satunya bupati kab Bogor menyampaikan akan menyerahkan sejumlah berkas laporan kerja 2025 ke polres Bogor di bulan April, yang menjadi pertanyaan publik mekanisme kinerja bupati secara administrasi melaporkan ke gubernur Jawa Barat kenapa ke polres bogor, bupati harus menjelaskan kepada publik.
- Kutipan yang viral jadikan momentum edukasi dan preventif semoga kembali ke Fitrah.
(Tim Investigasi)










