Bogor.mediasaber.com. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GMPB) mempertanyakan secara serius terkait adanya informasi pengembalian uang sebesar Rp1,1 miliar dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
GMPB menilai informasi mengenai pengembalian uang tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik, khususnya mengenai siapa pihak yang mengembalikan, dari mana sumber uang tersebut, kepada siapa uang tersebut dikembalikan, serta bagaimana status uang tersebut dalam proses penyidikan perkara.
Ketua GMPB, M. Ikbal, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak boleh serta-merta dipandang sebagai akhir dari persoalan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap harus mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan, uang Rp1,1 miliar itu dikembalikan oleh siapa dan bagaimana posisi hukumnya dalam perkara RSUD Parung. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Jangan sampai pengembalian uang justru membuat proses hukum berhenti pada pihak tertentu saja,” ujar M. Ikbal.
GMPB juga menyoroti bahwa dalam perkembangan perkara tersebut, anggota Pokja ULP berinisial B.A.P telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Atas dasar itu, GMPB mendorong Kejari Kabupaten Bogor untuk tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan dan pembangunan RSUD Parung, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan, penerima manfaat, serta pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam perkara tersebut.
GMPB meminta aparat penegak hukum mengusut hingga aktor intelektual apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya pihak yang mengendalikan, mengarahkan, atau menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Kalau memang ada pihak yang lebih besar yang berperan dalam mengatur atau mengondisikan prosesnya, maka harus dibuka berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas M. Ikbal.
GMPB juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam menangani perkara tersebut. Namun, apresiasi tersebut sekaligus menjadi dorongan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak pandang bulu.
Menurut GMPB, perkara RSUD Parung menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan kerugian negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
GMPB Mendorong Transparansi
GMPB menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian dan dorongan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor:
- Membuka informasi secara transparan mengenai pengembalian uang sebesar Rp1,1 miliar, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
- Menjelaskan status hukum uang yang telah dikembalikan dalam perkara dugaan korupsi RSUD Parung.
- Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
- Mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
- Mengusut hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, apabila ditemukan bukti keterlibatan.
- Menjamin proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
- Menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“GMPB akan terus mengawal perkara ini. Kami percaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mampu menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum. Jangan ada yang kebal hukum dan jangan ada pihak yang dikorbankan. Jika memang berdasarkan alat bukti ada pihak yang bertanggung jawab, maka harus diproses sesuai hukum,” tutup M. Ikbal.
GMPB menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)












