Bogor.mediasaber.com. Isu keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan setelah sejumlah lembaga masyarakat menilai bahwa tertutupnya akses data di instansi Pemerintah berpotensi menjadi celah terjadinya korupsi. Padahal, transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran dinilai melemah ketika permohonan informasi sering kali tidak direspons atau ditolak tanpa alasan yang jelas. Aktivis anti korupsi menilai kondisi ini berbanding terbalik dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia yang digelorakan setiap tahun.
Menurut H.A Yusup pemerhati kebijakan publik, ketertutupan informasi dapat menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami menilai bahwa kurangnya keterbukaan justru membuat upaya pemberantasan korupsi sulit dilakukan, karena masyarakat tidak mampu melakukan kontrol secara menyeluruh, ucapnya.
Di sisi lain, berbagai kelompok masyarakat sipil mendesak Pemerintah Daerah untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan meningkatkan akses keterbukaan informasi. Mereka menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menyentuh akar masalah: transparansi, integritas, dan akuntabilitas.
Dorongan tersebut diharapkan menjadi momentum agar Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Bogor, serius menegakkan hak masyarakat atas informasi publik dan memastikan bahwa setiap proses penggunaan anggaran terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)












