Bogor.mediasaber.com. Kesatuan Aksi Pemuda Bogor (KAPB) mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan berbagai persoalan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk polemik pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bogor yang selama ini menjadi perhatian publik.(28/7/26).
Berdasarkan keterangan dari massa aksi, demonstrasi pada awalnya berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif. Massa menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun situasi berubah ketika terjadi gesekan antara massa aksi dengan aparat Satpol PP Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan yang dihimpun dari peserta aksi, insiden tersebut mengakibatkan sejumlah massa mengalami luka dan memar pada beberapa bagian tubuh. Selain itu, terdapat dugaan tindakan piting terhadap beberapa peserta aksi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas aparat penegak Peraturan Daerah, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, setiap bentuk pengamanan aksi wajib dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati martabat setiap warga negara.
Penggunaan tindakan fisik yang berlebihan terhadap peserta aksi, apabila terbukti terjadi, merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan berpotensi menciptakan rasa takut bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik terhadap penyelenggara pemerintahan. Negara tidak boleh membiarkan pendekatan kekerasan menjadi instrumen untuk merespons kritik publik.
Kesatuan Aksi Pemuda Bogor menilai bahwa perbedaan pandangan antara masyarakat dengan pemerintah harus dijawab melalui dialog dan penghormatan terhadap hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi melahirkan intimidasi maupun kekerasan. Aparat pemerintah semestinya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan adanya korban fisik di tengah penyampaian aspirasi.
Atas peristiwa tersebut, Kesatuan Aksi Pemuda Bogor menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai kronologi dan tindakan anggotanya dalam pengamanan aksi.
2. Mendesak Kasatpol PP Kabupaten Bogor bertanggung jawab atas dugaan tindakan represif yang mengakibatkan sejumlah peserta aksi mengalami luka, memar, serta dugaan tindakan piting terhadap massa aksi.
3. Mendesak Kasatpol PP Kabupaten Bogor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para peserta aksi yang diduga menjadi korban tindakan represif anggotanya.
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan unjuk rasa agar setiap pengamanan di masa mendatang berpedoman pada prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, profesionalitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Meminta dilakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.
Kesatuan Aksi Pemuda Bogor menegaskan bahwa kritik terhadap dugaan penyimpangan kebijakan maupun pengelolaan anggaran merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan yang diduga menghambat atau merespons kritik publik dengan kekerasan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan demi menjaga kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Kabupaten Bogor.
(Edy.S)
Kepedulian Anda Adalah Semangat Kami
Salam Hormat…
Para Pembaca, Netizen yang dermawan serta baik hati, dengan kerendahan hati kami mohon bantuan donasi untuk Kelancaran Kami dalam menyajikan berita.
Dukungan Yang Anda Berikan Sepenuhnya Digunakan Untuk Biaya Operasional Dan Penulisan Berita, Serta Demi Kelancaran Kami Dalam Menyajikan Berita bermanfaat dan berkualitas, besar kecilnya Donasi Dari Anda Adalah Semangat Besar Bagi Kami
“Terima Kasih Atas Kepercayaan Dan Apresiasinya”.
Pindai Kode QRIS Dibawah Ini Untuk Berikan Donasi :












