oleh

Mafia Pengoplos Gas Subsidi Di Rumpin Digerebek Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Bogor.mediasaber.com. Aparat kepolisian menggerebek praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang diduga dilakukan oleh jaringan mafia gas. Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah lokasi yang disinyalir menjadi tempat pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi, di Kp Talaga Rt 03/05 Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.(16/1/26).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram, tabung gas ukuran besar, alat suntik dan selang pengoplosan, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi. Beberapa orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa praktik pengoplosan gas subsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang berhak menerima gas bersubsidi. Selain merugikan secara ekonomi, tindakan tersebut juga membahayakan keselamatan karena berpotensi menimbulkan kebakaran dan ledakan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya penadah dan jalur distribusi gas oplosan tersebut. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan masing-masing.

(Red)