Editorial : Transparansi sering dipajang seperti spanduk besar di depan gedung pemerintahan: mencolok, menjanjikan, tapi belum tentu bisa disentuh. Di Kabupaten Bogor, jargon keterbukaan informasi publik sudah bergaung cukup lama. Namun, gaung itu terasa seperti gema di lembah nyaring di atas, redup ketika sampai ke masyarakat.
Secara normatif, kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah mandat hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.
Kewajiban itu dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mekanisme pelaksanaannya, termasuk pembentukan dan peran PPID sebagai pengelola layanan informasi.
Lebih teknis lagi, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur standar pelayanan, mulai dari prosedur permohonan, waktu pelayanan, hingga kewajiban badan publik untuk menyusun daftar informasi publik (DIP). Artinya, secara hukum, tidak ada ruang abu-abu: PPID harus ada, harus aktif, dan harus memudahkan.
Namun realitas di lapangan masih menyisakan ironi. PPID belum merata, dan di tempat yang sudah ada, aksesnya sering kali terasa seperti memasuki labirin: berbelit, membingungkan, dan melelahkan. Alih-alih menjadi jembatan, ia justru kerap berubah menjadi gerbang berlapis yang sulit ditembus.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah soal klasifikasi informasi. Hukum sebenarnya sudah memberi batas tegas: informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang dikecualikan secara ketat melalui uji konsekuensi. Namun di lapangan, label “rahasia” kerap digunakan secara longgar.
Masyarakat yang belum memahami batasannya menjadi pihak yang paling dirugikan berhadapan dengan sistem yang seolah sah secara prosedural, tapi minim transparansi secara substansi.
Padahal, transparansi bukan sekadar menyediakan informasi, melainkan memastikan informasi itu mudah diakses, cepat diperoleh, dan tidak dipersulit. Ketika masyarakat harus berputar-putar hanya untuk mendapatkan data publik, maka yang terjadi bukan transparansi, melainkan ilusi keterbukaan.
Di titik ini, kita perlu jujur: klaim transparansi belum sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh. Ia masih seperti bangunan yang tampak megah dari kejauhan, tetapi ketika didekati, dindingnya belum selesai dipoles.
Transparansi sejati baru bisa dikatakan hadir ketika amanat undang-undang dijalankan secara utuh, bukan setengah hati. Ketika PPID tersedia merata di seluruh perangkat daerah, bekerja profesional, dan melayani tanpa resistensi. Ketika permintaan informasi tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik yang sehat.
Sampai pada titik itu tercapai, rasanya terlalu dini untuk menyematkan label “pemerintahan yang transparan”. Lebih jujur jika dikatakan: transparansi masih dalam proses dan proses itu perlu terus diawasi.
Bagi masyarakat, satu hal yang tak boleh padam adalah sikap kritis. Karena dalam negara hukum, hak atas informasi bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak konstitusional yang dijamin dan harus diperjuangkan.
Transparansi bukan panggung retorika. Ia adalah janji hukum yang hanya bermakna jika benar-benar ditepati.
(Red)






