oleh

Mobil Boks Diduga Isi Solar Subsidi Di SPBU 34-16805 Gandoang Cileungsi, Ketua AWPI Meminta Agar Aparat Menindak Dan Menangkap Pelaku

Bogor.mediasaber.com. Berdasarkan pantauan media Saber hari ini di SPBU 34- 16805 Gandoang Cileungsi Bogor, terlihat mobil boks sedang antri di SPBU tersebut tetapi sungguh aneh ketika di amati sewaktu mengisi bahan bakar memakan waktu sampai lebih dari setengah jam, ini jelas menimbulkan kecurigaan sebab isi tangki rata – rata mobil jenis Mitshubishi hanya 80 liter dan tidak mungkin sampai lebih dari setengah jam untuk isi tangki sampai full, ternyata begitu lama kita amati jelas dugaan kita ada maksud untuk menimbun solar tersebut agar dapat dijual ke industri dengan harga dua kali lipat dari pembelian harga Pertamina.

Mengisi solar subsidi menggunakan mobil boks yang dimodifikasi atau dipakai untuk melangsir atau menimbun jelas merupakan tindak pidana, dan dapat di jerat dengan pasal 55 UU NO 22 Tahun 2001, sebagai mana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9, undang – undang no 6, tahun 2023, dengan sangsi hukuman penjara enam tahun ( 6 ), dan denda sebanyak enampuluh milyart rupiah ( 60.000, 000, 000,00 ).

Atas temuan ini Ketua DPC. AWPI, ( Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia ) Diana Papilaya akan segera menggiring kasus ini ke pihak aparat penegak hukum dan juga akan segera menyurati pihak Pertamina agar segera menutup SPBU yang masih berani bermain api, sebab ini jelas merugikan keuangan Negara, dan sekali lagi saya sebagai ketua AWPI akan segera buat laporan resmi tutupnya.

(Edy.S)