Bogor.mediasaber.com. Aturan jam operasional kendaraan tambang di Kabupaten Bogor sudah terang. Angkutan barang khusus tambang diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, hasil penelusuran jurnalis di Kecamatan Kelapa Nunggal menemukan aktivitas kendaraan tambang pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.temuan itu menjadi sorotan karena kendaraan tambang disebut keluar-masuk menuju jalan raya melalui akses yang berada di kawasan Kantor Kecamatan Kelapa Nunggal, Kantor Polsek Kelapa Nunggal, hingga Kantor Koramil Kelapa Nunggal. Aktivitas tersebut juga bersinggungan dengan wilayah Tiga desa, yakni Desa Kembang kuning, Desa Klapa Nunggal, Desa Cikahuripan,
Penelusuran ini menimbulkan pertanyaan: jika jam operasional sudah ditetapkan, mengapa kendaraan tambang masih terlihat beraktivitas pada siang hari? Perbup Sudah Mengatur Jam Operasional pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah menetapkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang aturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023.dalam ketentuan tersebut, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang ditetapkan pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Artinya, aktivitas kendaraan tambang yang ditemukan jurnalis pada sekitar pukul 15.00 WIB pada Selasa (25/8) perlu mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang maupun pengelola kegiatan temuan lapangan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran, sebab diperlukan pemeriksaan mengenai jenis kendaraan, status muatan, rute, lokasi kegiatan, serta kemungkinan adanya ketentuan atau pengecualian yang berlaku.
Namun, jika kendaraan tersebut merupakan angkutan barang khusus tambang sebagaimana dimaksud dalam Perbup, maka aktivitas pada pukul 15.00 WIB patut dipertanyakan tiga Desa Masuk Jalur Aktivitas hasil penelusuran jurnalis menunjukkan aktivitas dan akses kendaraan tambang bersinggungan dengan sedikitnya empat desa di Kecamatan Klapanunggal.
Ketiga yakni Desa Kembang Kuning, Desa Klapa nunggal, Desa Cikahuripan, Kendaraan bertonase besar yang keluar-masuk lokasi pengambilan material kemudian menggunakan jaringan jalan yang juga menjadi akses masyarakat situasi inilah yang kemudian memunculkan keluhan dari pengguna jalan.
Pengendara: Kami Tidak Nyaman
Dua pengendara yang ditemui jurnalis dalam penelusuran Selasa sore mengaku terganggu dengan aktivitas kendaraan tambang. Identitas keduanya disamarkan menjadi A dan B.
Pengendara A mengeluhkan ukuran kendaraan tambang yang besar serta dampaknya terhadap kenyamanan berkendara kami merasa tidak nyaman. Kalau banyak mobil tambang lewat, polusinya terasa dan kadang lalu lintas jadi macet. Apalagi mobilnya besar-besar, jadi kami sebagai pengendara harus lebih hati-hati,” ujar A.
Keluhan lain disampaikan pengendara B. Ia menyoroti kendaraan besar yang keluar-masuk jalan dan dinilai membuat pengguna kendaraan kecil harus lebih berhati-hati.“Kalau mobil besar keluar-masuk jalan, pengendara kecil seperti kami harus mengalah. Kadang lalu lintas tersendat, belum lagi debu dan polusinya. Kami berharap ada pengaturan yang benar-benar diterapkan,” kata B.Keluhan tersebut merupakan keterangan pengguna jalan yang ditemui dalam penelusuran. Untuk memastikan dampak kemacetan maupun tingkat polusi secara objektif, diperlukan pengukuran dan pemeriksaan dari instansi terkait.
Jalur tambang ditengah kawasan perkantoran
Hal lain yang menjadi sorotan adalah posisi akses kendaraan menuju lokasi pengambilan material Jalur tersebut disebut melewati kawasan yang berdekatan dengan Kantor Kecamatan Kelapa Nunggal, Polsek Kelapa Nunggal, dan Koramil Kelapa Nunggal.
Kondisi ini membuat aktivitas kendaraan tambang berada dalam kawasan yang tidak hanya digunakan untuk kegiatan pertambangan, tetapi juga menjadi ruang aktivitas pemerintahan, aparat keamanan.
(YJ)






