Bogor.mediasaber.com. Dikucurkan nya anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pembangunan infrastruktur agar perekonomian di Desa semakin meningkat, namun pada saat realisasi program tersebut terlihat jelas pengerjaannya terkesan asal jadi dan berpotensi merugikan keuangan negara.(6/1/26).

Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Kukun-Cibarengkok, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, memicu polemik. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa TA 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan menyimpang dari spesifikasi teknis yang ditentukan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan TPT di titik RT 14/05 dan RT 15/05 ini ditemukan kejanggalan fatal. Material yang seharusnya digunakan batu belah akan tetapi batu yang digunakan diduga batu karang itu sudah menyalahi aturan karena struktur batu karang berbeda dengan batu bela karena struktur batu karang lebih besar pori-pori sehingga tidak cocok untuk pembuatan TPT dan dari harga pun berbeda sehingga di duga merugikan keuangan negara.
Dalam proses pengerjaannya pun hanya disusun di atas permukaan tanah tanpa adanya proses penggalian fondasi terlebih dahulu.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan ketahanan struktur bangunan. Tanpa fondasi yang tertanam, TPT sepanjang 366 meter tersebut dinilai sangat rentan roboh dan tidak akan bertahan lama dalam menahan beban tanah.
Data Proyek:
- Lokasi: Jalan Kukun-Cibarengkok (RT 14/05 & RT 15/05).
- Volume: Panjang 366 m x Tinggi 1,2 m x Lebar 0,45 m.
- Anggaran: Rp237.600.000,- (Termasuk Pajak).
-Sumber Dana: Bankeu Infrastruktur Desa TA 2025. - Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Masyarakat.
Aparat Desa Terkesan Menghindar ketika akan dikonfirmasi dugaan ketidak beresan proyek ini semakin diperkuat dengan sikap tertutup Pemerintah Desa setempat. Sekretaris Desa (Sekdes) Tegal Panjang saat dikonfirmasi awak media enggan memberikan tanggapan sedikit pun.
Upaya klarifikasi telah dilakukan berulang kali dengan mendatangi Kantor Desa Tegal Panjang. Namun, baik Kepala Desa maupun perangkat terkait tidak pernah berada di tempat dan terkesan sengaja menghindar dari kejaran wartawan.
Potensi Kerugian Negara
Secara teknis konstruksi, setiap bangunan penahan tanah wajib memiliki kedalaman fondasi yang sesuai untuk menjamin stabilitas. Jika pengerjaan dilakukan tanpa fondasi, hal ini bukan hanya masalah kualitas, melainkan adanya indikasi kuat pengurangan volume material yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara apalagi dari bahan yang digunakan pun terlihat jelas menggunakan batu karang yang bukan seharusnya
Menanggapi hal tersebut, kami meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor serta pihak Inspektorat untuk segera melakukan audit investigasi ke lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Supriadi Saunen selaku pemerhati bangunan wilayah Bogor timur angkat bicara. ia menegaskan bahwa;
”Membangun TPT tanpa fondasi adalah tindakan yang konyol dan membahayakan keselamatan publik. Ini namanya proyek ‘asal jadi’ demi mengejar keuntungan pribadi. Secara teknis, itu bangunan ilegal jika tidak sesuai spesifikasi dan diduga melakukan tindakan mark up pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami tidak akan membiarkan anggaran ratusan juta menguap begitu saja ke dalam struktur yang rapuh. Kepala Desa dan TPK harus bertanggung jawab secara hukum jika terbukti ada manipulasi dan tidak mark up dilapangan!”

Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum sisa anggaran tahap berikutnya dicairkan, guna mencegah terjadinya pembiaran terhadap praktik pembangunan yang diduga menyimpang tersebut.ucapnya
Reporter : YJ






