Bogor.mediasaber.com. Pemerintah Desa Suka Sirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, secara resmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia untuk pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2027–2035. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Suka sirna berjalan tertib demokratis, dan menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh unsur yang hadir.
Musdes ini menjadi tonggak awal pelaksanaan pergantian anggota BPD, lembaga perwakilan masyarakat yang berfungsi sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan dan pengawasan pembangunan
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Suka Sirna Iwan, Ketua BPD, serta Perwakilan Kecamatan Jonggol Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggol.
Turut hadir Sekretaris Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa, Babinkamtibmas, Binwil pol pp, perangkat desa, Ketua TP-PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan RT/RW, pendamping Desa, Ketua Koperasi Desa (Kopdes), Karang Taruna, serta unsur keterwakilan perempuan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Keterlibatan beragam unsur ini menjamin proses berjalan partisipatif dan mewakili aspirasi seluruh lapisan warga.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Suka Sirna Iwan, menegaskan pembentukan panitia adalah fondasi utama agar seluruh tahapan pemilihan berjalan transparan, bebas kepentingan pribadi dan taat regulasi.
Kami berharap panitia yang terbentuk mampu bekerja secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi kejujuran dan keterbukaan. BPD adalah mitra setara Pemerintah Desa dalam memajukan Desa Suka Sirna, sehingga proses pengisiannya harus benar-benar menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas, dan diterima seluruh masyarakat,” ujar” tegas Kades Iwan .
Sementara itu, Ketua BPD Suka Sirna menyampaikan bahwa seluruh keputusan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. “Kami pastikan tidak ada penutupan informasi. Semua warga yang memenuhi syarat berhak ikut serta, dan kami juga telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan aturan,” ujarnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggol dalam arahannya mengingatkan panitia nanti untuk menjaga netralitas mutlak jalankan tugas berdasar peraturan perundang-undangan, utamakan keadilan, dan hindari segala bentuk intervensi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat pihak kecamatan akan terus mendampingi dan memantau agar proses berjalan lancar,” ucapnya.
Melalui musyawarah yang berlangsung dinamis dan penuh kesepakatan, peserta secara bulat menetapkan 11 orang yang akan duduk dalam Panitia Pengisian Anggota BPD masa bakti 2027 –2035. Susunan panitia merangkum unsur Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesebelas anggota panitia ini selanjutnya memikul tanggung jawab penuh menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan: mulai penyusunan jadwal tahapan, sosialisasi kepada seluruh warga, penjaringan bakal calon, verifikasi administrasi, hingga penetapan anggota BPD terpilih nanti Pemerintah Desa Suka Sirna berkomitmen terus membuka akses informasi dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, agar BPD yang terbentuk benar – benar menjadi wadah aspirasi masyarakat yang terpercaya.
Red : YJ
Kepedulian Anda Adalah Semangat Kami
Salam Hormat…
Para Pembaca, Netizen yang dermawan serta baik hati, dengan kerendahan hati kami mohon bantuan donasi untuk Kelancaran Kami dalam menyajikan berita.
Dukungan Yang Anda Berikan Sepenuhnya Digunakan Untuk Biaya Operasional Dan Penulisan Berita, Serta Demi Kelancaran Kami Dalam Menyajikan Berita bermanfaat dan berkualitas, besar kecilnya Donasi Dari Anda Adalah Semangat Besar Bagi Kami
“Terima Kasih Atas Kepercayaan Dan Apresiasinya”.
Pindai Kode QRIS Dibawah Ini Untuk Berikan Donasi :










