Bogor.mediasaber.com. Kegiatan tong pengolahan limbah emas yang berlokasi di Kampung Cipangaur / Pagelesrean Rt 002 Rw 015 Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, sangat meresahkan.(15/3/26).
Diduga kegiatan tersebut beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas pengolahan limbah emas tersebut diduga milik seorang warga setempat berinisial A, Dan berinisial M warga Pagelesrean Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Ironisnya, kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serius ini tetap berjalan meski tidak diketahui memiliki izin lingkungan, izin usaha, maupun persetujuan dari Pemerintah Desa.
Keberadaan tong-tong pengolahan limbah emas di tengah pemukiman warga memicu kekhawatiran mendalam. Pasalnya, proses pengolahan emas umumnya memakai bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan zat beracun lainnya yang dapat mencemari tanah, air, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
,Warga menilai aparat terkait, terkesan lamban dan tutup mata, sehingga kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut seolah bebas beroperasi tanpa pengawasan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pengolahan limbah emas yang jelas-jelas meresahkan masyarakat.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pemerintah Kecamatan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik kegiatan yang diduga berinisial, A Dan berinisial M sekeluarga, belum memberikan klarifikasi maupun menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait aktivitas pengolahan limbah emas tersebut.
Keterangan yang dihimpun dari beberapa narasumber di lapangan bahwa kegiatan tersebut sudah sudah ada yang mengkordinir, sehingga kegiatan pengolahan gentong limbah emas tersebut masih terus berlanjut hingga saat ini.
Setelah berita ini tayang tim awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
(Tim/Red)












