oleh

Penjualan Obat Keras Golongan G Di Wilayah Hukum Polsek Ciawi Terlihat Aktifitas lagi, Hanya Berpindah Tempat Ke Jalan Raya Bitung Talang 2 Depan Pabrik Olimpic

Bogor.mediasaber.com. Penjualan obat keras golongan G seperti nya susah untuk di berantas, hal ini menjadi PR untuk Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Ciawi, Polres Bogor.

Mereka para pengedar melakukan aksi nya dengan berbagai macam cara ada yang menyewa kios seolah olah berjualan sembako atau konter HP, ada juga yang melakukan dengan cara Cash On Delivery (COD).

Beberapa waktu lalu sempat aparat kepolisian Ciawi menggrebek tempat COD obat keras yang berada di Bakom Ciawi tepat nya di belakang Pos Sexy namun sekarang mereka sudah terlihat beraktifitas kembali hanya berpindah tempat tidak jauh dari lokasi sebelum nya.

Pantauan tim awak media melihat aktivitas COD obat keras golongan G berada di Jalan Raya Bitung Talang 2, tepat nya depan pabrik Olimpic, seolah kebal hukum dengan santai mereka menunggu para pembeli yang mayoritas anak muda dan pengamen.

Obat-obatan tanpa izin resep Dokter tersebut sudah menjadi candu bagi penggunanya, karena harga terjangkau tanpa berfikir efek samping yang membahayakan bagi kesehatan dan jiwanya.

Undang-undang bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini peredaran obat tersebut pun masih berlanjut di Wilayah Hukum Polsek Ciawi, Polres Bogor.

Saat di konfirmasi oleh pihak media penjaga Toko mengatakan benar toko tersebut menjual obat keras golongan G, patut di duga para pelaku dan kordinator orang yang sama waktu mereka aktifitas di Bakom.

Setelah berita ini ditayangkan team awak media akan konfirmasi ke Polsek Ciawi, Polres Bogor SAT NARKOBA dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.

(Tim/Red)