Bogor.mediasaber.com. Aliansi Organisasi Kepemudaan ( KNPI ) Kabupaten Bogor, menyatakan sikap tegas bahwa penggunaan setiap rupiah dana hibah yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan secara sah, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik.

Berdasarkan pengaduan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, terdapat dugaan serius mengenai penggunaan dua Surat Keputusan (SK) DPD KNPI Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2024 oleh pejabat penandatangan yang sama, namun memiliki nomor, masa bakti, dan komposisi kepengurusan yang berbeda. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan legalitas kepengurusan yang patut diperiksa secara menyeluruh.
Pengaduan tersebut juga mendalilkan bahwa kedua SK yang dipersoalkan diduga digunakan sebagai dasar administrasi dalam pengajuan dan pencairan dana Hibah APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Apabila benar demikian, maka aparat penegak hukum perlu memastikan apakah seluruh proses tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai konflik internal organisasi semata. Ketika dokumen yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, maka persoalannya telah menjadi kepentingan publik dan harus diusut secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mendalami proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum pencairan dana hibah. Sebagai pemberi hibah, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki kewajiban memastikan legalitas kepengurusan penerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan prosedur, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
TUNTUTAN KAMI
- Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah DPD KNPI Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
- Memeriksa keabsahan dua Surat Keputusan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat yang menjadi dasar pengaduan, termasuk asal-usul, proses penerbitan, dan penggunaannya dalam administrasi hibah.
- Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
- Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun afiliasi organisasi.
- Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Kami menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Namun demikian, kami menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan uang rakyat. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau kedudukan.

Dana hibah adalah amanah masyarakat. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan administratif. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal proses penanganan pengaduan ini hingga Mendapat kepastian hukum yang jelas”ucap Iksan.
(Edy.S)
“Berita Dan Tulisan Yang Jujur Membutuhkan Dukungan Nyata Agar Tetap Berdiri Bebas Dan Terjaga Kualitasnya. Menghargai Tulisan Berarti Menghargai Informasi Yang Anda Terima”. Berikan dukungan terbaik Anda melalui Pemindaian Kode Berikut :

Terimakasih Atas Partisipasinya












