Bogor.mediasaber.com. Proyek Perumahan Graha Asri Town House yang berlokasi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian persyaratan perizinan pembangunan klaster perumahan. Proyek tersebut dinilai diduga belum memenuhi ketentuan luas minimum lahan sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran tim pada 5 Februari 2025, Kepala Desa Gunung Putri menyampaikan bahwa pihak Desa telah memberikan himbauan kepada pengembang agar melengkapi dan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami sudah mengimbau agar seluruh perizinan dilengkapi sesuai aturan. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Kepala Desa Gunung Putri.
Tim kemudian mendatangi lokasi proyek dan menemui Aldi, yang mengaku sebagai bagian dari tim marketing Graha Asri Town House. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan terkait legalitas dan dokumen perizinan proyek.
“Saya hanya bagian marketing. Untuk urusan perizinan silakan langsung ke owner,” katanya.
Aktivitas pemasaran unit perumahan disebut masih berjalan, sementara kejelasan dokumen legalitas proyek belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Dari hasil pengamatan lapangan, luas lahan proyek tersebut diduga berada di bawah ketentuan minimal pembangunan klaster perumahan di Kabupaten Bogor yang disebut mencapai 2.500 meter persegi. Lahan yang digunakan diperkirakan kurang dari angka tersebut. Namun demikian, data ini masih perlu verifikasi resmi dari instansi berwenang.
Pihak owner melalui pesan WhatsApp memberikan klarifikasi dan membantah adanya pelanggaran perizinan. Dalam pesannya, owner menyebut lahan tersebut merupakan tanah pribadi dan bukan kawasan perumahan formal.
“Itu tanah pribadi, sertifikat atas nama pribadi, bukan perumahan. IMB ada. Dulu Pemda sudah pernah minta keterangan dan sudah dijelaskan. Saya hanya minta dibantu jualkan saja,” tulis owner dalam pesan tersebut.
Meski telah ada bantahan, hingga kini belum diperlihatkan dokumen resmi secara terbuka kepada publik terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun kesesuaian dengan ketentuan pembangunan klaster.
Secara regulasi, pembangunan perumahan wajib mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (yang menggantikan IMB menjadi PBG), serta PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, berikut peraturan daerah dan peraturan bupati terkait tata ruang dan zonasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berujung sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor menyatakan pengawasan sektor perumahan akan diperketat. Fokus pemerintah daerah mencakup penyelesaian hunian tetap (huntap), penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), serta penataan izin perumahan agar selaras dengan tata ruang dan aspek lingkungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan surat edaran penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru sampai Pemerintah Daerah memiliki kajian risiko bencana dan penyesuaian RTRW. Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan menerapkan kebijakan tersebut secara selektif dan berbasis kajian.
Masyarakat dan calon konsumen diimbau lebih cermat sebelum melakukan transaksi pembelian unit perumahan, dengan memastikan kelengkapan perizinan dan legalitas proyek kepada instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak pengembang maupun instansi teknis terkait hasil verifikasi perizinan proyek tersebut.
(Tim/Red)








