Bogor.swaradesaku.com. Organisasi Kepemudaan (OKP) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor mengajukan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permohonan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan telaah, penyelidikan, dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap dugaan yang dilaporkan.
Salah satu pelapor, Edwin Adiana, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, independen, dan transparan. Dana hibah yang bersumber dari uang negara harus dikelola secara akuntabel sehingga apabila terdapat dugaan penyimpangan dapat dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Edwin.
Edwin yang juga menjabat Ketua Bidang Ideologi dan Politik SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor mengatakan, laporan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan dokumen maupun data pendukung apabila dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan siap memenuhi permintaan data apabila diperlukan sebagai bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Edwin juga menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memiliki pengalaman dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, ia berharap laporan yang disampaikan dapat diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, DPD KNPI Kabupaten Bogor maupun Wahyudi Chaniago belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Mata Pena News akan berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang yang proporsional bagi hak jawab maupun klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan SAPMA Pemuda Pancasila masih merupakan dugaan dan saat ini berada pada tahap penyampaian kepada aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan institusi penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim/Red)











