Bogor.mediasaber.com. SPBU 34.16304 Parakan Jaya Kec. Kemang Kabupaten Bogor (simpang salabenda) diduga melakukan penjualan BBM subsidi kepada mafia Pertalite menggunakan motor thunder dan bito solar dengan menggunakan kendaraan roda empat seperti pajero dan fortuner yang Tankinya telah dimodifikasi.(6/2/26).
Kegiatan tersebut berlangsung setiap hari, dan diduga kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama seakan SPBU tersebut surganya bagi para mafia pertalite dan solar subsidi.
Saat awak media melintas di SPBU tersebut, awak media mencurigai adanya kendaraan roda 4 yang sedang mengisi solar subsidi menggunakan mobil fortuner dan pajero, serta motor thunder yang bolak balik mengisi, saat di konfirmasi operator mengatakan mendapatkan tip 2 ribu untuk setiap pengisian pertalite menggunakan motor thunder, dan 10 ribu sampai 20 ribu setiap pengisian solar subsidi.
Diduga, SPBU ini melayani penjualan BBM yang tidak tepat sasaran. Seharusnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi justru dinikmati oleh para mafia penimbun BBM subsidi
Penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kejadian ini kepada BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum Khususnya Tipidter Mabes Polri.
(Red)
SPBU 34.16304 Simpang Salabenda Surganya Bagi Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Dan Pertalite








