oleh

Staf Desa Tlajung Udik Kec Gunung Putri Diduga Selingkuh, Kepala Desa Bungkam

Bogor.mediasaber.com. Adanya dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu staf kantor Desa Tlajung Udik yang berinisial A N pada beberapa minggu lalu dan sempat viral di pemberitaan media belum ada tanggapan dari pihak Desa sampai saat ini.

Senin 30 Maret 2026, mengingat hari libur Lebaran sudah selesai dan kantor sudah beraktifitas seperti biasa, para awak media mencoba mengkonfirmasi kembali atas dugaan perbuatan tindakan asusila ( perselingkuhan ) yang dilakukan Kaur Pemerintahan A N, setelah awak media ada di kantor Desa dan di persilakan menunggu di aula Desa, sebab Sekdes (Sekertaris Desa) akan memberi penjelasan aku salah satu staf kepada awak media dan para awak media dengan sabar menunggu dari pukul 09 sampai dengan pukul 12, tak kunjung ada yang datang, baik Kepala Desa ataupun pihak Sekdes yang telah berjanji akan menemui, akhirnya para awak media pulang tanpa ada hasil konfirmasi.

UU No 1, tahun 2023 pasal 411 ayat ( 1 ),
Pidana penjara paling lama satu ( 1 ) tahun, atau pidana denda paling banyak 10, juta,
Jika;
a, laki – laki / perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya / suaminya.
b, laki – laki / perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan / laki – laki padahal diketahui bahwa laki – laki / perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.

Atas kejadian tersebut para awak media meminta kepada Camat Gunung Putri dan Bupati Bogor agar segera menindak perilaku staf Desa tersebut supaya tidak ada lagi kasus perselingkuhan dikemudian hari.

(Edy)