Jakarta.mediasaber.com. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dipidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, sepanjang karya
Berita Utama
Tag: atas Karya Jurnalistik
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

