Bogor.mediasaber.com. Menjual Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan pribadi adalah tindakan ilegal, batal demi hukum, dan merupakan tindak pidana korupsi. Tanah Desa
Berita Utama
Tag: Tanah Kas Desa Cibunar Parung Panjang Dikomersilkan Untuk Kepentingan Pribadi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

