Bogor.mediasaber.com. Menjual Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan pribadi adalah tindakan ilegal, batal demi hukum, dan merupakan tindak pidana korupsi. Tanah Desa adalah aset publik yang tidak boleh dialihkan kepemilikannya (diperjualbelikan) kecuali untuk kepentingan umum atau pembangunan yang mendesak, itu pun melalui prosedur ketat, melalui Musyawarah Desa, dan izin Pemerintah Daerah/Bupati.

Permasalahan Tanah Desa (Tanah Kas Desa/TKD) Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perbincangan publik dan kini menjadi sorotan setelah diketahui muncul klaim kepemilikan dari seorang bernama Alm. Drs. H. Anta Setiana, MM yang namanya tertera di SHM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang disengketakan selama ini diketahui dikelola sebagai Aset Desa. Namun belakangan diketahui, mantan Kepala Desa tersebut diduga mengalihkan lahan tersebut kepada seseorang bernama Drs. H. Anta Setiana, MM, sehingga memicu pertanyaan terkait status hukum dan keabsahan dokumen kepemilikan.
Sejumlah warga Cibunar mengaku terkejut dengan klaim tersebut. Mereka menilai tanah itu merupakan Aset Desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme yang jelas serta persetujuan pihak berwenang.
“Setahu kami itu tanah Desa. Kalau sekarang diklaim pribadi, tentu harus dibuktikan secara hukum dan dibuka secara transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Cibunar saat dikonfirmasi menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap arsip dan dokumen Desa terkait status lahan tersebut. Pemerintah Desa juga menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan kejelasan status hukum tanah yang disengketakan.
Saat awak media bertanya kepada staf desa yang bernama Asep dan Sardi terkait Aset Desa, namun sangat di sayangkan Pemerintah Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang mengatakan kami tidak semuanya tahu terkait Aset Desa yang di miliki oleh Desa Cibunar karena kami tidak memiliki catatan tertulis keberadaan/lokasi tanah Aset Desa, kami hanya mengetahui bahwa ada sebagian sebidang tanah Aset Desa yang sudah di bangun menjadi kontrakan namun kami tidak mengetahui siapa yang membangunnya” ujar pak Asep yang bekerja di Pemerintahan Desa Cibunar. Rabu 27 Januari 2026.
Ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Cibunar H. Sarjono, beliau menjawab melalui pesan suara yang di sampaikan ke awak media dalam isi voice note Kades mengatakan saya udah menyampaikan ke istri alm. H. Anta supaya ada perhatian ke wartawan daripada bermasalah namun tanggapan dari keluarga alm. H. Anta biarin ajalah mau dinaikan – naikan lah beritanya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari keluarga Alm. H. Anta yang mengklaim pemilik pribadi tanah Aset Desa yang telah menerbitkan SHM.
Masyarakat berharap persoalan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Aset Desa.
Dalam hal ini Awak media akan mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada para pihak yang berwenang.
(Red)






