oleh

Truck Tambang Limstune Melanggar Aturan Perbup, Ketua AWPI Dan Ketua LSM Perkasa Kabupaten Bogor Soroti Dishub Serta Satpol PP Agar Bertindak Tegas

Bogor.mediasaber.com. Puluhan kendaraan truck tambang galian limstone yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai kritik dan sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, truck-truck tersebut diduga melanggar aturan jam operasional serta melebihi batas tonase yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.(2/3/26).

Truck tambang tersebut disinyalir bermuatan di atas 10 ton dan tetap beroperasi di luar jam yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023, yang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru tersebut, jam operasional angkutan khusus tambang ditetapkan mulai pukul 21.00 WIB hingga Pukul jam 05.00 pagi.WIB.

Menanggapi kondisi jalan tersebut, Diana Papilaya selaku Ketua AWPI Kabupaten Bogor, meminta Dinas Perhubungan agar berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menindak tegas para sopir truck tambang yang nekat melanggar aturan.

Dalam Perbup tersebut sudah jelas waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang, namun faktanya hingga saat ini masih banyak truck tambang yang melanggar aturan jam operasional, ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Bunda itu menilai Perbup 160 Tahun 2023 sudah tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat
namun ia menegaskan lemahnya penerapan di lapangan menjadi persoalan utama, seharusnya titik-titik masuk jalan kabupaten dijaga. Dari jalan nasional dan provinsi menuju jalan kabupaten harus ada pengawasan, agar truck tambang tidak sembarangan masuk, jelasnya.

Menurutnya Jalan Kabupaten di Bogor hanya memiliki kapasitas tonase maksimal 10 ton sementara truck-truck tambang kerap membawa muatan jauh di atas batas tersebut Ia pun meminta komitmen dari para pengusaha tambang agar menaati regulasi yang telah ditetapkan Perbup
masyarakat berharap pengusaha tambang patuh terhadap aturan Bupati Bogor dan Penegak perda jangan tutup mata seolah olah tidak tahu dan tidak bisa bekerja, tegasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua LSM Perkasa Kabupaten Bogor Supriadi mengungkapkan bahwa pihak Kecamatan seharusnya sudah melakukan tindakan ke para selaku usaha tambang atau di sosialisasikan tehadap pengusaha tambang dan memberi aturan Perbup tersebut, ungkapnya.

LSM perkasa menambahkan,
pihak Kecamatan melakukan penertiban dan bekerja sama dengan Dishub dan Satpol PP. Kabupaten Bogor sesuai aturan Perbup, demikian ucapnya

Reporter : YJ