Bogor.mediasaber.com. Dalam kasus beberapa bulan yang lalu terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh para pekerja proyek jalan Bomang (Bojonggede – Kemang ) terhadap wartawan Heri sepertinya laporan yang sudah di terima Polres metro Depok dengan pasal 170, UUD. Pers dan UUD keterbukaan publik sangat di sayangkan sudah tiga bulan lebih kasus masih diam ditempat sepertinya peti ES kan, sedang para korban dan saksi sudah selesai diperiksa dan sudah di visum di RS Brimob kelapa dua.
Atas diamnya kasus ini maka Ketua DPC, AWPI Kabupaten Bogor Diana Papilaya dalam Minggu ini akan mendatangi Propam Mabes Polri dan segera membuat laporan kembali terkait lambannya Polres metro Depok menangani kasus tersebut dan menurut Diana sudah seharusnya jika pasal 170, UU pers dan UU keterbukaan informasi publik harus segera diamankan sebab dalam ketiga pasal tersebut ancaman hukuman diatas lima tahun juga takut menghilangkan barang bukti.
Masih menurut Diana dalam kasus ini memang saya berpendapat Polres Metro Depok lamban adanya maka dari itu dalam Minggu ini saya akan membuat laporan resmi ke Propam Polri karena saya curiga penanganan sangat lamban, dan saya tidak mengerti atas kinerjanya Polres tutupnya ke media.
Dalam kasus ini juga saya dari media saber sudah mencoba menghubungi penyidik melalui telpon tetapi tidak diangkat dan di wa juga tidak dibalas maka dengan kejadian ini kami sepakat untuk membuat laporan resmi ke Propam Mabes sebab saya juga di AWPI sebagai sekjen jadi sekali lagi kami dan para korban sepakat membuka laporan ke propam mabes Polri.
(Edy.S)






