Bogor.mediasaber.com. Maraknya peredaran obat keras golongan G dengan berbagai jenis, diantaranya exymer dan Tramadol di wilayah hukum Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, tidak adanya tindakan hukum yang tegas oleh APH setempat justru menimbulkan tanda tanya besar.
Pantauan awak media di lokasi terlihat beberapa anak muda bolak balik ke lokasi bekas pabrik betamix yang berada di Jalan Raya Babakan Madang, dan ternyata mereka bertransaksi obat keras daftar G.(9/1/26).
Di ketahui penjual obat tersebut bernama Aldo yang sebelumnya berjualan obat keras daftar G di Jalan Citaringgul Babakan Madang bersebelahan dengan warung nasi lebih tepatnya di kamar mandi (toilet) warung nasi dan lokasi yang sekarang tidak jauh dari tempat tersebut.
Seolah kebal hukum mereka bertransaksi dengan santai, hal ini kinerja Polsek Babakan Madang pun patut di pertanyakan.
Dan semakin kuat dugaan adanya koordinasi dan kerja sama saling melindungi antara oknum APH nakal dengan jaringan mafia obat ilegal di wilayah hukum Polsek Babakan Madang, Polres Bogor.
Tramadol diketahui merupakan obat keras yang termasuk Obat golongan G , yang penggunaannya wajib melalui resep dan pengawasan dokter, selain itu juga tramadol dikategorikan sebagai psikotropika golongan IV , sehingga peredaran nya sangat di awasi oleh pemerintah karena memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Penyalahgunaan tramadol dan excimer tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius seperti kejang, halusinasi , kecanduan hingga kematian akibat overdosis.
Masyarakat berharap penegakan hukum di lakukan secara menyeluruh dan agar peredaran obat- obatan terlarang ini tidak semakin meluas dan merusak masa depan generasi muda.
Setelah berita ini tayang tim awak media, akan konfirmasi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam ini Polsek Babakan Madang, Polres Bogor.
(Tim/Red)






