Bogor.mediasaber.com. Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang sedang berjalan tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana yang diwajibkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pekerjaan terlihat berlangsung, namun tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, selain itu para pekerja pun tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri)
Ketika awak media bertanya kepada salah satu pekerja siapa pelaksana lapangan dan menjawab Bapak Agus. Akan tetapi sangat di sayangkan yang namanya Agus sulit ditemui.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPC, AWPI ( Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ) Diana Papilaya yang akrap di panggil Bunda menyampaikan, terkait rehab Gedung Serbaguna, dalam pembangunan yang memakai anggaran APBD baik kecil ataupun proyek besar semua ada aturannya dan bisa dilihat di Perpres dan tidak boleh ada yang ditutup – tutupi.
Kalau ada kejanggalan di proyek tersebut AWPI siap membuat laporan dengan didasari data dan fakta sebab Negara kita adalah Negara hukum, tidak ada yang kebal hukum dan jangan main – main dengan anggaran yang berasal dari uang rakyat. Dalam hal ini juga Bupati harus turun dan melihat langsung fakta dilapangan, demikian tutupnya .
Sejumlah warga menilai keberadaan papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan publik yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaksana kegiatan yang menggunakan dana pemerintah. Selain sebagai sarana informasi, papan proyek juga menjadi instrumen pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan.
“Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat jadi tidak tahu pekerjaan ini menggunakan anggaran berapa, siapa pelaksananya, dan kapan target penyelesaiannya. Ini bisa menimbulkan kecurigaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik dan ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek pembangunan maupun rehabilitasi yang bersumber dari anggaran negara pada umumnya diwajibkan memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak dinas terkait maupun kontraktor pelaksana mengenai alasan tidak adanya papan informasi pada proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Selain itu, transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
(Edi.S)






