Bogor.mediasaber.com. Peredaran obat keras golongan G kini mulai marak lagi, setelah Bupati Bogor dan Kapolres Bogor mengeluarkan instruksi pemberantasan narkoba dan obat terlarang beberapa bulan lalu.

Berdasarkan pengaduan seorang Ibu ke kantor redaksi, kemudian tim awak media langsung investigasi kelokasi yang beralamat di Jalan Raya Taman Pagelaran Rt.04/08 Padasuka, Ciomas, Kabupaten Bogor, dari pantauan tim awak media tempat tersebut merupakan warung kopi dan penjualan obat tersebut secara Cash On Delivery (COD).
Setelah di telusuri lebih dalam ternyata warung kopi itu hanya modus dari para penjual obat tersebut karena warung kopi tersebut hanya melayani orang tertentu dan di ketahui pemilik dari warung kopi dan Bos obat tersebut bernama Kocu, sebagai penanggung jawab dilapangan bernama Adit.
Pasalnya para kaum ibu di wilayah tersebut merasa khawatir akan berdampak kepada anaknya yang ikut membeli dan mengkonsumsi nya.
Hal tersebut Bukan Rahasia lagi para pengedar seperti nya sudah kebal hukum, mereka menjual secara bebas kepada siapa saja baik itu orang tua maupun anak muda, dan mereka pun menjual di toko, warung atau kios dengan bermacam macam modus.
Obat yang termasuk ke dalam jenis obat-obatan keras dan tanpa izin edar tersebut dengan mudah didapatkan di warung kopi tersebut hal ini membuat resah kaum ibu.
Konsumennya pun dari berbagai kalangan khususnya muda mudi,
Jenis obat yang diperjual belikan rata-rata obat Tablet TRIHEXYP HENDYL obat Tablet TRAMADOL HCI dan EXCIMER, juga RIKLONA.
Obat-obatan tanpa izin resep Dokter tersebut sudah menjadi candu bagi penggunanya, karena harga terjangkau tanpa berfikir efek samping yang membahayakan bagi kesehatan dan jiwanya.
Padahal sudah ada undang-undangnya, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini peredaran obat tersebut pun masih berlanjut di Wilayah Hukum Polres Bogor
Setelah berita ini ditayangkan tim awak media akan mengkonfirmasi dan minta tanggapan ke Polres Bogor dalam hal ini SAT NARKOBA dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.
(Tim/Red)











