Bogor.mediasaber.com. Mendapat informasi adanya dugaan pemotongan pembayaran pembelian lahan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) 4 Citeureup, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Leuwinutug kepada pemilik tanah Ketua DPC AWPI ( Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ) Diana Papilaya langsung merespon dan mendatangi pemilik tanah setelah bertemu ternyata benar adanya pemotongan pembayaran sehingga Ketua AWPI langsung membuat laporan ke Polda Jabar, atas temuan tersebut pada tanggal 27 Juli 2024.

Setelah resmi melaporkan, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2025 pihak penyidik Polda Jabar mengirim surat perkembangan penyidikan SP2HP melalui Pdf ke Handphone Sekretariat AWPI, namun setelah itu serasa penyelidikan lambat sebab sampai saat ini sudah berjalan dua tahun pelaporan masih juga belum ada perkembangan, untuk menindak lanjuti laporan Sekjen AWPI Edy mencoba mendatangi pihak Desa dan langsung bertemu dengan Sekertaris Desa (Sekdes) dengan gamblang menyampaikan bahwa Kades dan pemilik lahan sudah dipanggil ke Polsek Citeureup oleh pihak Polda bahwa kasus tersebut telah selesai, mendengar pernyataan tersebut Sekjen AWPI langsung menyampaikan ke Ketua AWPI, mendengar pengakuan tersebut Ketua langsung perintahkan Sekjen agar menghubungi Polda melalui telpon seluler.
Kemudian Sekjen AWPI mengirimkan pesan WhatsApp pihak penyidik Polda Jabar dan langsung di respon menyampaikan bahwa kasus pembelian lahan SMP 4, masih lanjut dan dalam waktu dekat dari SP2HP, ditingkatkan menjadi Penyelidikan, tolong sabar menunggu isnya Allah bulan depan kami dari Polda akan gelar perkara, dan tidak mungkin kami dari Pihak Polda menghentikannya, tulis dalam pesan WhatsApp nya.
Menanggapi hal ini Ketua DPC AWPI, dalam waktu dekat akan datang langsung menyambangi Polda Jabar agar proses hukum dapat berjalan dan oknum Kades dapat dituntut sesuai undang – undang tipikor, jika terbukti bersalah.

Namun jika bulan depan pihak penyidik Polda Jabar tidak menepati janji Ketua AWPI akan buka kembali laporan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, sampai kasus ini tuntas sebab menurut Ketua DPC AWPI pihak Polda Jabar dinilai sangat lambat dalam menangani pelaporan dari AWPI, demikian tuturnya.
(Tim/Red)












