oleh

Ketua DPC AWPI, Laporkan Penyidik Polres Metro Depok

Depok.mediasaber.com. Ketua Dpc AWPI Bogor Raya ( Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia ) Diana Papilaya yang akrap di panggil Bunda datang ke Mabes Polri melaporkan penyidik Polres Metro Depok ke Propam Mabes Polri yang dianggap lamban menangani kasus pengeroyokan wartawan di Proyek Bomang ( Bojong gede – Kemang ) pada bulan Oktober yang lalu.(22/12/25).

Ketika terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh karyawan PT, Tri Manunggal Karya mengakibatkan salah satu wartawan mengalami luka lebam dan jari tangan kulit terkelupas akibat pukulan benda tumpul, pada hari itu juga para rekan wartawan datang ke Polres Metro Depok untuk membuka laporan.

Setelah selesai laporan lalu korban di bawa ke Rumah sakit Brimob kelapa dua untuk mengambil visum, setelah selesai lalu diadakan lagi pemeriksaan korban dan para saksi, setelah selesai pemeriksaan penyidik memberikan pasal 170, tentang pengeroyokan beramai – ramai dan menambahkan UU no 40 tahun 1999 serta Undang – undang KIP no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam laporan ini Ketua DPC AWPI , sangat menyayangkan kinerja Polres Metro Depok sangat lamban menangani, akibat lambannya maka Bunda melaporkan kinerja penyidik ke Propam Mabes Polri.
Setelah selesai Bunda dan pulang ke Bogor langsung menemui para rekan media dalam penyampaian Bunda mengatakan lambannya Polres Metro Depok menangani laporan rekan media dan tidak mengamankan para pelaku pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 yang tercantum pada laporan, ini jadi catatan buat saya selaku ketua AWPI, yang seharusnya sudah dilakukan penahanan mengingat hukuman di atas 5, tahun yang lebih miris lagi penyidik tidak melakukan barang bukti alat untuk memukul wartawan ini sudah jelas bertolak belakang dengan UU serta pasal 170, jadi kita tinggal tunggu selanjutnya hasil dari laporan Propam paparnya ke awak media.

(Edy)