Bogor.mediasaber.com. Adanya laporan video yang dikirim warga ke Camat Gunung Putri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dibenarkan oleh Camat Gunung Putri dan menjelang malam langsung melakukan sidak ke TKP, dan ditemukan bekas pembuangan limbah B3, dan ketika sidak Camat Gunung Putri bersama dengan Kepala Desa Gunung Putri, Babinsa, Kepala UPT sampah Jonggol dan Kabid dari DLH Kabupaten Bogor.

Namun sangat disayangkan dari tindakan sidak tersebut alat bukti satu unit beko dan truk Fuso tidak ditahan, sebab ketika awak media datang menyambangi lokasi alat tersebut sudah tidak ada di lokasi alias menghilang seakan – akan tidak ada kesalahan dalam pembuangan limbah B3.
Dalam video ketika sidak Camat Gunung putri jelas mengatakan akan membawa ke ranah hukum, tetapi nyatanya sampai hari ini Kamis 13 Maret 2026, belum ada tindak lanjutnya, padahal dalam UU No 32 tahun 2009, pasal 104 jelas dinyatakan, “Pelaku pembuang limbah harus dihukum 3 tahun penjara dan denda 3 milyar rupiah”, dalam bunyi pasal tersebut berbunyi, “Masyarakat atau pihak yang membuang atau mengelola limbah bahan berbahaya dan racun B3, tanpa izin resmi dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 3, tahun dan denda maksimal 3, Milyar rupiah sesuai UU No 32 tahun 2009 dan perubahannya sangsi ini mencakup dumpling ( pembuangan ) ilegal yang merusak lingkungan dan berikut rincian sangsi pembuangan limbah B3 tanpa izin : sangsi pidana berdasarkan pasal 104 UU, PPLH ( Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ), setiap orang yang melakukan dumpling limbah B 3 tanpa izin dipidana paling lama 3, tahun dan denda 3, milyar rupiah, sangsi khusus ( inpormasi limbah ) jika limbah B3 yang dimasukkan secara ilegal kewilayah NKRI pelakunya diancam penjara 5 sampai dengan 15 tahun dan denda dari 5, milyar rupiah sampai dengan 15 milyar rupiah.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa DLH Kabupaten Bogor tidak melakukan tindakan atas pembuangan limbah tersebut dan belum melakukan pelaporan agar pelaku dijerat hukum.
Ketika awak media menyambangi DLH Kabupaten Bogor dan bertemu di lobi dengan Sekdis Dede Armansyah ia pun menyampaikan ” silakan langsung temuin Kabid persampahan, ucapnya ke awak media.
Akan tetapi sangat disayangkan sudah dua hari kami dari media ingin menemui Kabid persampahan selalu jawaban dari satpam yang menjaga di lobi bapak sedang DL ( Dinas Luar ) dan sampai berita ini d tayangkan Kabid DLH belum bisa ditemui.
(Edy)








