Bogor.mediasaber.com. Perwakilan media dan pengawasan publik mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan pelaksanaan salah satu pembangunan proyek Rekontruksi Jalan Bojong-Lingkar Mukti -Cibodas, Kecamatan Klapanunggal yang dikerjakan oleh CV Adli Prima pada Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak lebih dari Rp 3 miliar.(18/6/26)

Dalam konfirmasi langsung dengan pihak pelaksana pekerjaan, terungkap dua fakta penting yang menjadi perhatian serius.
Berdasarkan keterangan pelaksana dan pengecekan awal di lokasi:
Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Proyek yang dianggarkan meliputi pemasangan tiang pembatas jalan beserta perlengkapannya sepanjang rute yang ditentukan. Namun faktanya, sepanjang 200 meter dari ruas jalan tersebut tiang pembatas sama sekali tidak terpasang. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban dan pencairan dana, pekerjaan tersebut dinyatakan sudah selesai 100 persen.
Upah Pekerja Belum Dibayar
Selain ketidaksesuaian fisik pekerjaan, pelaksana juga menyampaikan bahwa upah tenaga kerja sebesar Rp17 juta lebih belum dibayarkan hingga saat ini. Uang tersebut seharusnya sudah tersedia dan menjadi bagian dari komponen biaya yang tercantum dalam anggaran proyek.
Menyikapi fakta tersebut, pihak media dan pengawasan publik menyampaikan pertanyaan resmi:
1. Mengapa pekerjaan dinyatakan selesai dan dana dicairkan, padahal bagian penting tidak dikerjakan di lapangan?
2. Ke mana penggunaan dana untuk pembelian dan pemasangan tiang sepanjang 200 meter tersebut?
3. Mengapa upah pekerja yang sudah bekerja belum dibayarkan, padahal anggarannya sudah dikeluarkan?
4. Apakah tim pengawas teknis dan pengawas keuangan sudah memeriksa kesesuaian sebelum menyetujui pencairan dana?

Pihak Inspektorat Daerah menyatakan akan segera mencatat temuan ini, membuka berkas pelaksanaan proyek, dan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ulang ke lokasi serta memanggil pihak‑pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka dalam waktu dekat.
Jika fakta ini terbukti benar, maka ada indikasi kuat:
- Ketidaksesuaian antara rencana, laporan, dan realisasi fisik
- Potensi kerugian keuangan daerah
- Pelanggaran kewajiban kepada tenaga kerja yang melanggar peraturan ketenagakerjaan
“Proyek senilai lebih Rp3 miliar ini dibayar dari uang rakyat. Kalau fisiknya tidak ada dan pekerjanya belum dibayar, maka ini harus diperiksa tuntas. Inspektorat sebagai pengawas utama memiliki tugas memastikan uang negara digunakan dengan benar,” ujar perwakilan media.
(Edy.S)









