oleh

Polsek Klapanunggal Pasang Papan Himbauan Di Lokasi Tambang Galian.C, Ditekankan Harus Berijin Mempunyai IUP

Bogor.mediasaber.com. Aktivitas pertambangan galian C di wilayah hukum Polsek Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari kepolisian Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor, memasang sejumlah papan himbauan di titik-titik lokasi galian( C ) Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat dan pengelola tambang agar tidak menjalankan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi perizinan yang berlaku.pada Rabu (26/08/2026).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel gabungan piket fungsi Polsek Klapanunggal pemasangan papan himbauan menjadi pesan terbuka bahwa aktivitas pertambangan bukan sekadar persoalan menggali tanah dan mengambil material dibalik aktivitas tersebut terdapat aturan yang harus dipatuhi, termasuk persoalan perizinan tambang dan keamanan ketertiban hingga dampak terhadap lingkungan Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman mengatakan, pemasangan papan himbauan merupakan bagian dari langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi agar masyarakat maupun pihak yang melakukan aktivitas pertambangan memahami serta mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Asep. Ia menegaskan, aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin tidak boleh di laksanakan dan Polsek juga mengingatkan agar setiap kegiatan pertambangan harus memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban serta tidak mengabaikan kelestarian alam dan lingkungan di sekitar lokasi.

Pesan tersebut menjadi penting mengingat aktivitas galian dapat bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat sekitar, mulai dari akses jalan, keselamatan warga hingga kondisi lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Klapanunggal memasang papan imbauan di sejumlah titik yang menjadi akses menuju lokasi pertambangan lokasi tersebut meliputi
Pintu masuk tambang galian di Kampung Bagogog, Desa Cikahuripan pintu masuk tambang galian Kembang Kuning pintu masuk tambang galian arah Gua Lalai, Klapanunggal.

Papan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi pihak yang akan melakukan aktivitas pertambangan maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi polisi mengedepankan pendekatan edukatif agar persoalan pertambangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum maupun konflik sosial bagi sebagian masyarakat, aktivitas pertambangan memang berkaitan dengan mata pencaharian dan roda ekonomi.

Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh berjalan tanpa batas ketika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan perizinan dan lingkungan, dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang
Karena itu himbauan kepolisian menjadi penting : setiap kegiatan pertambangan harus tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku Polsek Klapanunggal juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya jika menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat diminta melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kegiatan pemasangan papan imbauan tersebut melibatkan AKP Asep Saifurrohman, AIPTU Hendy Suhendi, SH, AIPTU Rian Sanada, AIPDA Sudana, SH, dan BRIPKA Dede Arifin.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Situasi wilayah hukum Polsek Klapanunggal juga dilaporkan dalam keadaan kondusif pemasangan papan imbauan ini menjadi langkah awal yang menempatkan pencegahan dan edukasi sebagai garis depan.

Namun, pesan yang terpampang di pintu-pintu masuk lokasi galian C juga menyimpan peringatan yang tegas : aktivitas pertambangan tidak boleh berjalan di luar koridor hukum. Sebab menjaga keamanan, lingkungan dan kepastian hukum bukan hanya tugas polisi
masyarakat juga serta pengelola tambang ikut menjaga.

Red : YJ