Bogor.mediasaber. Sebuah bangunan yang berfungsi sebagai gudang sekaligus depo pengisian air mineral di Jalan Raya Cileungsi-Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan tajam. Meski berlokasi strategis hanya beberapa meter dari Polsek dan Koramil Klapanunggal, aktivitas di lokasi tersebut terkesan tertutup tanpa papan nama perusahaan yang jelas.(14/4/26).

Belakangan diketahui bahwa operasional tersebut berada di bawah bendera PT Sumber Sukses Sentosa. Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya indikasi praktik yang melanggar hukum, mulai dari masalah perizinan lingkungan hingga prosedur distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerk.
1. Dugaan Eksploitasi Air Tanah Ilegal
Aktivitas komersial ini diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang sah. Tanpa pengawasan ketat, eksploitasi air tanah melalui sumur bor dalam dapat memicu dampak lingkungan yang serius bagi warga sekitar, seperti:
- Kekeringan sumber air warga saat musim kemarau.
- Risiko penurunan muka tanah (land subsidence).
- Ketidak seimbangan ekosistem air tanah setempat.
2. Praktik Isi Ulang Merk Ternama yang Menyalahi Aturan
Hal yang paling mengejutkan adalah temuan adanya aktivitas pengisian ulang galon dengan merk-merk mineral terkenal di lokasi tersebut. Secara regulasi, pengisian AMDK wajib dilakukan di pabrik yang memiliki izin edar dan standar sterilisasi sesuai domisili perusahaan pemilik merk, bukan di depo pengisian umum atau gudang distribusi tanpa standar industri.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Operasional PT Sumber Sukses Sentosa patut diduga melanggar rangkaian peraturan perundang-undangan berikut:
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Mengatur kewajiban perizinan (SIPA) bagi penggunaan air tanah untuk tujuan komersial/industri. Pelanggaran terhadap izin ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur standar ketat bagi industri padat air dalam menjalankan usahanya.
- Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM.G/2022: Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terkait praktik pengisian ulang merk tertentu yang dapat mengecoh konsumen mengenai keaslian dan kualitas produk.
- Permenperin No. 78/M-IND/PER/11/2016: Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan secara Wajib. Pengisian di luar fasilitas resmi mengancam higienitas produk.
Desakan Tindakan
Berdasarkan temuan di atas, pihak berwenang baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Bogor, hingga aparat kepolisian didesak untuk segera:
- Melakukan sidak dan audit perizinan SIPA di lokasi tersebut.
- Memeriksa legalitas kerjasama antara PT Sumber Sukses Sentosa dengan merk-merk air mineral terkenal yang mengisi ulang di sana.
- Menghentikan sementara operasional perusahaan jika terbukti terjadi pelanggaran demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif dan melindungi hak-hak warga Klapanunggal.
Sampai berita ini tayang, belum ada satupun pihak dari perusahaan yang terkonfirmasi, dan untuk itu kami memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait, tutupnya
Reporter : YJ












