oleh

Terkesan Arogan Tim Sitak Tantang Agar Pekerjaannya Di Segel Satpol-PP Kabupaten Bogor

‎Bogor.mediasaber.com.‎Tower BTS yang diduga tak berijin yang berada di Kampung Gadog RT 04/07 Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, masih tetap berjalan walaupun tidak mengantongi ijin PBB, tim Sitak dengan arogannya mengatakan silahkan terus di beritakan sampai towernya di segel. Disisi lain kami menduga Pemerintah Desa dan Kecamatan Cijeruk bungkam oleh pihak tim Sitak karena sudah menerima sejumlah uang pelicin. Sabtu (18/04/2026).



‎ Arya yang mengaku petugas lapangan dari perusahan tower BTS mengatakan dirinya sudah melakukan ijin wilayah kepada masyarakat satu tanda tangan di bayar lima ratus ribu rupiah, kemudian untuk ijin kepada Kepala Desa sebesar lima juta rupiah dan Camat Cijeruk sebesar lima juta rupiah, ungkapnya.

‎Selain itu Arya juga tidak merasa ada masalah dengan berita dari media online dan terkait surat teguran pertama dari trantib Cijeruk pun tidak masalah selama lokasi kegiatan kami belum di segel Satpol-PP Kabupaten Bogor, ujarnya.

‎Proses pembangunan tower BTS seharusnya mengantongi ijin PBG
‎a. Perizinan dasar
‎PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

‎KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sesuai tata ruang wilayah

‎Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala)

‎b. Status lahan
‎Lahan harus jelas (sertifikat hak milik / sewa / kerja sama)
‎Tidak berada di zona terlarang (misalnya dekat bandara, kawasan lindung)

‎c. Persetujuan masyarakat
‎Biasanya perlu persetujuan warga sekitar (tergantung kebijakan daerah)
‎Menghindari konflik sosial

‎d. Persyaratan teknis
‎Desain struktur tower harus memenuhi standar keamanan (tahan angin, gempa)
‎Jarak aman dari permukiman, jalan, dan fasilitas umum
‎Sistem penangkal petir

‎e. Rekomendasi instansi terkait
‎Dari Dinas Kominfo (untuk tower telekomunikasi)
‎Dari pemerintah daerah setempat.

Bila bangunan Tower tidak mengantongi ijin Sudah jelas dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa penghentian pembangunan, penyegelan, pembongkaran paksa, hingga denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan. Pelanggaran ini juga berpotensi pidana penjara paling lama 3 tahun jika terbukti merugikan harta benda orang lain.

Selain itu juga ada Sanksi Administratif: Penyegelan dan Penghentian Kegiatan: Satpol PP akan menghentikan proyek, terutama jika ada laporan warga.

Pembongkaran Paksa: Kontraktor/pemilik tower diperintahkan membongkar sendiri; jika diabaikan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.

Denda Administratif: Dapat dikenakan denda hingga 10 persen dari nilai bangunan.Sanksi Pidana:

Jika pembangunan mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Penting untuk dipahami bahwa PBG (pengganti IMB) wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan gedung. Pembangunan tanpa izin melanggar peraturan perundang-undangan dan aturan teknis, seperti jarak aman.

‎Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya dinas terkait agar segera menghentikan kegiatan pembangunan tower BTS sampai mengantongi ijin PBG.

(Edy.S)